Badan Penghubung Provinsi Bali merupakan sebuah lembaga yang berfungsi untuk menghubungkan pemerintah dengan masyarakat. Lembaga ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat agar terciptanya keterbukaan informasi dan dialog yang lebih baik antara keduanya. Badan Penghubung Provinsi Bali dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bali di bawah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Badan Penghubung Provinsi Bali.
Badan Penghubung Provinsi Bali memiliki tugas-tugas utama yaitu: (1) Melakukan komunikasi antar pemerintah dan masyarakat; (2) Melakukan promosi dan advokasi tentang program-program pemerintah; (3) Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik; (4) Mempromosikan partisipasi masyarakat dalam kegiatan-kegiatan pembangunan; (5) Meningkatkan keterbukaan informasi mengenai kebijakan publik; (6) Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan; (7) Meningkatkan keterbukaan informasi yang berhubungan dengan kinerja pemerintah; dan (8) Memberikan konsultasi kepada pemerintah dan masyarakat mengenai masalah-masalah yang berhubungan dengan kebijakan publik.
Kantor Badan Penghubung Provinsi Bali berlokasi di Jalan Raya Mengwi No. 99, Denpasar, Bali. Kantor ini buka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITA. Untuk menghubungi Badan Penghubung Provinsi Bali, Anda dapat menghubungi nomor telepon 0361-12345678 atau mengirim e-mail ke info@bppbali.go.id.
Kantor Badan Penghubung Provinsi Bali menyediakan berbagai layanan untuk membantu masyarakat mengakses informasi tentang program-program pemerintah dan menyampaikan berbagai masukan dan saran kepada pemerintah. Masyarakat dapat mengunduh informasi yang relevan dari situs web Badan Penghubung Provinsi Bali (http://bppbali.go.id) atau langsung menghubungi Kantor Badan Penghubung Provinsi Bali.
Badan Penghubung Provinsi Bali juga menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk mempromosikan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain: seminar, lokakarya, diskusi, focus group, dan lain-lain. Selain itu, Badan Penghubung Provinsi Bali juga menyediakan pelayanan konsultasi untuk membantu masyarakat dalam memahami berbagai program pemerintah dan memberikan masukan yang bermanfaat bagi pemerintah.
Badan Penghubung Provinsi Bali beroperasi dengan tujuan untuk meningkatkan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, mempromosikan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, dan mendorong keterbukaan informasi mengenai kebijakan publik. Dengan adanya Badan Penghubung Provinsi Bali, diharapkan masyarakat akan lebih terlibat dalam proses pembuatan kebijakan dan pemerintah dapat menyampaikan informasinya dengan lebih efektif dan efisien.
Kesimpulan
Badan Penghubung Provinsi Bali merupakan lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menghubungkan pemerintah dengan masyarakat. Kantor Badan Penghubung Provinsi Bali berlokasi di Jalan Raya Mengwi No. 99, Denpasar, Bali. Lembaga ini menyediakan berbagai layanan, seperti informasi, advokasi, konsultasi, dan berbagai kegiatan untuk mempromosikan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik. Dengan adanya Badan Penghubung Provinsi Bali, diharapkan masyarakat akan lebih terlibat dalam proses pembuatan kebijakan dan pemerintah dapat menyampaikan informasinya dengan lebih efektif dan efisien.