Informasi Alamat Kantor Kecamatan Sukmajaya Depok

Kecamatan Sukmajaya terletak di wilayah Kabupaten Depok, Jawa Barat. Kecamatan ini memiliki luas wilayah seluas 15,8 km2 dan memiliki jumlah penduduk sekitar 43.400 jiwa. Kecamatan Sukmajaya memiliki 7 desa, yaitu Cisalak, Bojong Gede, Sukmajaya, Curug, Kelapa Dua, Sawangan dan Cilangkap. Sukmajaya merupakan salah satu kecamatan yang berkembang pesat di Kabupaten Depok. Kecamatan ini menjadi salah satu pusat bisnis, industri dan pendidikan di kabupaten Depok.

Kecamatan Sukmajaya memiliki kantor yang terletak di Jalan Raya Sukmajaya No.1, Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kabupaten Depok. Kantor kecamatan ini merupakan markas dari pemerintah daerah kecamatan Sukmajaya. Berbagai macam program dan kegiatan kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kecamatan juga diatur di kantor ini. Selain itu, masyarakat juga bisa mengurus berbagai macam permohonan dan pengajuan surat-surat di kantor kecamatan ini.

Kantor kecamatan Sukmajaya menjadi tempat berkumpulnya para pejabat kecamatan. Berbagai macam keputusan dan kebijakan yang diambil oleh para pejabat kecamatan juga dibuat di kantor ini. Kantor ini juga menjadi tempat dimana para pejabat kecamatan berkomunikasi, mengatur dan mengevaluasi semua program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah kecamatan.

Kantor kecamatan sukmajaya juga menjadi tempat dimana masyarakat bisa mendapatkan berbagai macam informasi terkait dengan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Di kantor ini, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi terkait dengan berbagai macam pengumuman, kegiatan sosial dan ketersediaan fasilitas publik yang tersedia di wilayah kecamatan.

Kantor kecamatan Sukmajaya juga menyediakan berbagai macam layanan publik kepada masyarakat. Di kantor ini, masyarakat bisa mengurus berbagai macam dokumen seperti surat keterangan, surat nikah, surat domisili dan surat-surat lainnya yang dibutuhkan untuk pengurusan surat-surat di kecamatan. Selain itu, masyarakat juga bisa mengurus berbagai macam permohonan dan pengajuan surat-surat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Kantor kecamatan sukmajaya juga memiliki beberapa bagian atau unit yang berfungsi sebagai pengelolaan berbagai macam program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Di kantor ini, ada bagian perencanaan, bagian pelayanan masyarakat, bagian pemerintahan, bagian kepegawaian, bagian keuangan dan bagian lainnya yang bertanggung jawab atas pengelolaan program dan kegiatan di wilayah kecamatan.

Kantor kecamatan Sukmajaya terbuka setiap hari Senin hingga Jumat pada jam kerja yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah. Kantor ini juga menyediakan fasilitas yang diperlukan seperti ruang tunggu dan area parkir. Di kantor ini, masyarakat bisa mengurus berbagai macam permohonan dan pengajuan surat-surat dengan mudah dan cepat.

Alamat kantor kecamatan Sukmajaya Depok adalah Jalan Raya Sukmajaya No.1, Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kabupaten Depok. Kantor ini terbuka setiap hari Senin hingga Jumat pada jam kerja yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah. Kantor ini memiliki berbagai macam layanan publik yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk mengurus berbagai macam dokumen dan permohonan yang diperlukan. Selain itu, di kantor ini juga tersedia berbagai macam fasilitas yang diperlukan seperti ruang tunggu dan area parkir.

Kesimpulan

Kantor kecamatan Sukmajaya terletak di Jalan Raya Sukmajaya No.1, Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kabupaten Depok. Kantor ini merupakan markas dari pemerintah daerah kecamatan Sukmajaya yang berfungsi sebagai tempat berkumpulnya para pejabat kecamatan, tempat berkomunikasi, mengatur dan mengevaluasi semua program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah kecamatan. Di kantor ini, masyarakat bisa mengurus berbagai macam dokumen seperti surat keterangan, surat nikah, surat domisili dan surat-surat lainnya yang dibutuhkan untuk pengurusan surat-surat di kecamatan. Kantor ini terbuka setiap hari Senin hingga Jumat pada jam kerja yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.