Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. BPN memiliki tugas utama menyelesaikan semua masalah pemilikan tanah dan juga merumuskan kebijakan dalam hal pengaturan pemilikan tanah di seluruh Indonesia. Salah satu kantornya berada di daerah Kabupaten Sukabumi.
Kantor BPN Kabupaten Sukabumi beroperasi di Jalan Raya Cibadak No. 1, Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kantor ini diresmikan pada tanggal 15 September 2010 dan telah beroperasi sejak itu. Kantor ini memiliki tujuan utama untuk membantu masyarakat Sukabumi menyelesaikan masalah tanah dan izin pemilikan tanah.
Kantor BPN Kabupaten Sukabumi didirikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal akan layanan pengaturan tanah. Kantor ini memiliki berbagai fasilitas yang dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah tanah. Fasilitas ini meliputi penyelesaian sengketa tanah, pendaftaran tanah, dan berbagai layanan lainnya.
Untuk mencapai kantor ini, masyarakat dapat menggunakan transportasi umum ataupun transportasi pribadi. Pada sisi sebelah utara, kantor ini berdekatan dengan Terminal Sukabumi. Selain itu, kantor ini juga terletak di dekat Stasiun Kota Sukabumi, yang berjarak sekitar 10 km dari kantor tersebut.
Kantor BPN Kabupaten Sukabumi memiliki berbagai fasilitas yang dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah tanah. Fasilitas ini meliputi penyelesaian sengketa tanah, pendaftaran tanah, pembayaran pajak tanah, dan berbagai layanan lainnya. Kantor ini juga menyediakan layanan konsultasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pengaturan pemilikan tanah di Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, kantor BPN Kabupaten Sukabumi juga memiliki berbagai fasilitas lain yang dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah tanah. Fasilitas ini meliputi layanan penelitian tanah, evaluasi tanah, sertifikasi tanah, dan layanan lainnya yang terkait dengan pengaturan tanah di Kabupaten Sukabumi.
Kantor BPN Kabupaten Sukabumi memiliki beberapa kontak yang dapat dihubungi oleh masyarakat yang ingin menyelesaikan masalah tanah. Kontak ini meliputi nomor telepon 0266-244444, fax 0266-245555, email bpnsukabumi@gmail.com, dan website www.bpnsukabumi.go.id.
Kesimpulan
Kantor BPN Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu kantor BPN yang berada di daerah Kabupaten Sukabumi. Kantor ini memiliki tujuan utama untuk membantu masyarakat Sukabumi menyelesaikan masalah tanah dan izin pemilikan tanah. Kantor ini memiliki berbagai fasilitas yang dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah tanah dan juga telah menyediakan beberapa kontak yang dapat dihubungi oleh masyarakat.
Kantor BPN Kabupaten Sukabumi: Alamat dan Kontak
Kantor BPN Kabupaten Sukabumi beroperasi di Jalan Raya Cibadak No. 1, Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Untuk mencapai kantor ini, masyarakat dapat menggunakan transportasi umum ataupun transportasi pribadi. Kantor ini memiliki berbagai fasilitas yang dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah tanah. Kontak yang dapat dihubungi oleh masyarakat yang ingin menyelesaikan masalah tanah adalah nomor telepon 0266-244444, fax 0266-245555, email bpnsukabumi@gmail.com, dan website www.bpnsukabumi.go.id.