Alamat Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta

Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah lembaga yang bergerak di bidang pertanahan. BPN memiliki beberapa kantor wilayah di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya adalah di Provinsi DKI Jakarta. Kantor BPN Provinsi DKI Jakarta didirikan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat DKI Jakarta dalam hal pengurusan dan pelayanan yang berkaitan dengan pertanahan.

Alamat Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta

Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan No.2, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10350. Lokasi ini mudah diakses karena letaknya yang berada di pusat kota. Kantor ini terletak di sebuah gedung bertingkat dengan luas area sekitar 3.000 meter persegi. Kantor BPN Provinsi DKI Jakarta juga memiliki beberapa cabang di beberapa kota di sekitar Jakarta, seperti Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor.

Fasilitas dan Pelayanan BPN Provinsi DKI Jakarta

Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta menyediakan berbagai fasilitas dan pelayanan yang berkaitan dengan pertanahan. Fasilitas yang disediakan diantaranya adalah ruang pertemuan, ruang kerja, ruang baca, dan juga laboratorium yang digunakan untuk melakukan proses analisis peta. Selain fasilitas di atas, kantor ini juga menyediakan berbagai pelayanan yang berkaitan dengan pertanahan, seperti pengurusan surat keterangan tanah, pengurusan sertifikat tanah, dan lain sebagainya.

Jam Operasional Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta

Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta buka setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari Sabtu dan Minggu kantor ini sudah tutup. Selain itu, BPN juga menyediakan layanan hotline yang bisa dihubungi melalui nomor telepon (021) 72700673. Layanan ini bisa digunakan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pelayanan yang ada di BPN.

Prosedur Pengajuan Surat Keterangan Tanah di BPN Provinsi DKI Jakarta

Pengajuan surat keterangan tanah di BPN Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur sebagai berikut. Pertama, calon pemohon harus mengirimkan permohonan surat keterangan tanah ke BPN Provinsi DKI Jakarta. Permohonan dikirim melalui pos ataupun dapat juga diajukan secara langsung ke kantor wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. Kedua, setelah permohonan diserahkan, maka pihak BPN akan memverifikasi dan melakukan pengujian terhadap permohonan yang telah diajukan. Ketiga, jika permohonan dinyatakan diterima, maka pemohon akan menerima notifikasi berupa surat keterangan tanah yang dikirimkan ke alamat pemohon.

Biaya Pengurusan Surat Keterangan Tanah di BPN Provinsi DKI Jakarta

Biaya yang dikenakan untuk layanan pengurusan surat keterangan tanah di BPN Provinsi DKI Jakarta cukup terjangkau. Biaya yang dikenakan untuk pengurusan surat keterangan tanah ini adalah sebesar Rp. 100.000,00. Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi dan biaya verifikasi. Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya pengiriman surat keterangan tanah yang berbeda-beda tergantung lokasi pemohon.

Kesimpulan

Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta merupakan lembaga yang bergerak di bidang pertanahan. Kantor ini memiliki banyak fasilitas dan pelayanan yang berkaitan dengan pertanahan, seperti pengurusan surat keterangan tanah, pengurusan sertifikat tanah, dan lain sebagainya. Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan No.2, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10350. Kantor ini buka setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.