Kantor Catatan Sipil di Depok

Kota Depok adalah kota di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kota ini memiliki banyak fasilitas yang menarik dan menyediakan berbagai layanan untuk warga Depok. Salah satu layanan yang tersedia di Depok adalah Kantor Catatan Sipil. Kantor ini berfungsi untuk menerbitkan, menyimpan, dan mengelola dokumen-dokumen penting yang terkait dengan kelahiran, pernikahan, dan kematian. Berikut adalah informasi tentang alamat kantor Catatan Sipil di Depok.

Alamat Kantor Catatan Sipil di Depok

Kantor Catatan Sipil di Depok terletak di Jalan Sultan Agung No. 5, Kelurahan Margonda, Kecamatan Beji, Kota Depok. Kantor ini terletak di sebelah Timur Jalan Margonda dan berada di sebelah Barat Stadion Depok. Kantor ini terbuka setiap hari kerja dari pukul 08.00 sampai 16.00, kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Layanan yang disediakan di Kantor Catatan Sipil Depok meliputi penerbitan akta kelahiran, pernikahan, dan kematian, pembuatan surat domisili, dan pencetakan surat pengantar.

Prosedur Pengurusan Dokumen di Kantor Catatan Sipil Depok

Untuk mempermudah proses pengurusan dokumen di Kantor Catatan Sipil Depok, calon pemohon harus melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Persyaratan yang dibutuhkan meliputi bukti identitas (KTP, SIM, atau paspor), bukti kelahiran (akta kelahiran atau kartu keluarga), dan fotokopi dokumen pendukung lainnya. Setelah persyaratan administrasi telah lengkap, calon pemohon harus mengisi formulir pengajuan sesuai dengan jenis dokumen yang akan diajukan. Setelah semua dokumen telah diserahkan dan dibayarkan biaya administrasi, pemohon akan mendapatkan nomor urut yang akan digunakan untuk mengambil dokumen yang telah diajukan.

Layanan Informasi di Kantor Catatan Sipil Depok

Kantor Catatan Sipil Depok juga menyediakan layanan informasi untuk masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan menghubungi Kantor Catatan Sipil Depok melalui nomor telepon (021) 7888-3344. Selain melalui telepon, Masyarakat juga dapat mendapatkan informasi melalui website resmi Kantor Catatan Sipil Depok di www.catatansipildepok.go.id. Di website ini, masyarakat dapat mendapatkan informasi tentang layanan, prosedur pengurusan dokumen, dan jadwal pelayanan yang tersedia di Kantor Catatan Sipil Depok.

Kontak Kantor Catatan Sipil Depok

Selain menggunakan layanan informasi, masyarakat juga dapat menghubungi Kantor Catatan Sipil Depok melalui email di info@catatansipildepok.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Kantor Catatan Sipil Depok melalui surat ke alamat Jalan Sultan Agung No. 5, Kelurahan Margonda, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Jam Operasional Kantor Catatan Sipil Depok

Kantor Catatan Sipil Depok terbuka setiap hari kerja dari pukul 08.00 sampai 16.00. Jam operasional ini berlaku selama hari Senin sampai Jumat. Namun, pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, Kantor Catatan Sipil Depok tutup dan tidak melayani pelayanan masyarakat. Selain itu, Kantor Catatan Sipil Depok juga menetapkan jam istirahat siang dari pukul 12.00 sampai 13.00.

Biaya Administrasi di Kantor Catatan Sipil Depok

Untuk setiap layanan yang diberikan oleh Kantor Catatan Sipil Depok, masyarakat harus membayar biaya administrasi. Biaya administrasi untuk layanan penerbitan akta kelahiran adalah Rp 10.000, sedangkan biaya pembuatan surat domisili adalah Rp 25.000. Biaya administrasi untuk layanan lainnya juga dapat dilihat di website resmi Kantor Catatan Sipil Depok.

Kesimpulan

Kantor Catatan Sipil Depok berfungsi untuk membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen penting seperti akta kelahiran, pernikahan, dan kematian. Kantor ini terletak di Jalan Sultan Agung No. 5, Kelurahan Margonda, Kecamatan Beji, Kota Depok. Kantor ini terbuka setiap hari Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 sampai 16.00. Selain layanan penerbitan dokumen, Kantor Catatan Sipil Depok juga menyediakan layanan informasi melalui telepon, email, atau website resmi.