Alamat Kantor Bawaslu Banten

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten adalah salah satu lembaga yang ditugaskan dalam menyelenggarakan pemilu di provinsi Banten. Lembaga ini dibentuk oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu. Saat ini, Bawaslu Banten berada di Jln. KH. Wahid Hasyim No. 66, Ciater, Serang, Banten 42172.

Tugas utama Bawaslu Banten adalah mengawasi dan melaksanakan pemilu secara jujur, adil, serta bertanggung jawab. Salah satu cara yang digunakan Bawaslu Banten untuk menjalankan tugasnya adalah dengan menerapkan teknologi informasi dalam proses pemilu. Dengan adanya teknologi informasi ini, Bawaslu Banten dapat menyelenggarakan pemilu secara cepat, akurat, dan aman.

Selain itu, Bawaslu Banten juga bertugas untuk mengawasi permintaan dan klaim serta menanggapi isu yang berkaitan dengan pemilu. Bawaslu Banten juga berkewajiban untuk melaporkan masalah yang terjadi selama pemilu kepada instansi yang berkompeten. Selain itu, Bawaslu Banten juga berkewajiban untuk membuat laporan tentang hasil pemilu.

Bagi warga Banten yang ingin menghubungi Bawaslu Banten, Anda dapat menghubungi kantor Bawaslu Banten melalui alamat berikut: Jln. KH. Wahid Hasyim No. 66, Ciater, Serang, Banten 42172. Anda juga dapat menghubungi Bawaslu Banten melalui telepon di nomor 0254-215050 atau melalui email di bawaslu@bantenprov.go.id.

Untuk memastikan pelaksanaan pemilu secara jujur, adil, dan bertanggung jawab, Bawaslu Banten juga menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan sosialisasi tentang pemilu secara berkala. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup tentang pemilu. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya peran mereka dalam menyelenggarakan pemilu.

Bawaslu Banten juga menyelenggarakan berbagai kegiatan lain seperti seminar, lokakarya, dan diskusi guna meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu di Banten. Selain itu, Bawaslu Banten juga bertugas untuk mengawasi dan mengatur pelaksanaan pemilu di Banten. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan bahwa pelaksanaan pemilu di Banten berlangsung secara jujur, adil, dan bertanggung jawab.

Kantor Bawaslu Banten

Kantor Bawaslu Banten berlokasi di Jln. KH. Wahid Hasyim No. 66, Ciater, Serang, Banten 42172. Kantor Bawaslu Banten buka setiap hari Senin sampai Jumat pada pukul 08.00 – 17.00. Selain itu, Bawaslu Banten juga memiliki kantor cabang di beberapa kabupaten/kota di Banten. Anda dapat menghubungi kantor cabang Bawaslu Banten untuk informasi lebih lanjut.

Kontak Kantor Bawaslu Banten

Untuk informasi lebih lanjut tentang kantor Bawaslu Banten, Anda dapat menghubungi kantor tersebut melalui telepon di nomor 0254-215050 atau melalui email di bawaslu@bantenprov.go.id. Anda juga dapat mengunjungi website resmi Bawaslu Banten di http://www.bawaslubanten.go.id/ untuk informasi lebih lanjut.

Tugas dan Fungsi Bawaslu Banten

Tugas utama Bawaslu Banten adalah mengawasi dan melaksanakan pemilu secara jujur, adil, dan bertanggung jawab. Selain itu, Bawaslu Banten juga bertugas untuk mengawasi permintaan dan klaim serta menanggapi isu yang berkaitan dengan pemilu. Bawaslu Banten juga berkewajiban untuk melaporkan masalah yang terjadi selama pemilu kepada instansi yang berkompeten. Selain itu, Bawaslu Banten juga berkewajiban untuk membuat laporan tentang hasil pemilu.

Kesimpulan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten adalah lembaga yang ditugaskan untuk menyelenggarakan pemilu di provinsi Banten. Lembaga ini berada di Jln. KH. Wahid Hasyim No. 66, Ciater, Serang, Banten 42172. Tugas utama Bawaslu Banten adalah mengawasi dan melaksanakan pemilu secara jujur, adil, serta bertanggung jawab. Kantor Bawaslu Banten buka setiap hari Senin sampai Jumat pada pukul 08.00 – 17.00. Anda dapat menghubungi kantor Bawaslu Banten melalui telepon di nomor 0254-215050 atau melalui email di bawaslu@bantenprov.go.id.