Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat Alamat

Kantor Catatan Sipil (KCS) Jakarta Pusat adalah salah satu dari beberapa kantor Catatan Sipil yang tersebar di ibukota Jakarta. KCS Jakarta Pusat berfungsi sebagai pusat layanan administrasi dan pelayanan publik yang menyediakan berbagai jenis layanan terkait dengan penduduk, seperti penduduk baru, kelahiran, pernikahan, dan pembuatan akta-akta dasar lainnya. Dengan pelayanan ini, kegiatan-kegiatan administrasi yang berhubungan dengan penduduk bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan akurat.

Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat berada di Jalan Kebon Sirih No. 18-G, Gambir, Jakarta Pusat. Lokasinya berada di sebelah timur Monas atau tepatnya di antara kantor kecamatan Gambir dan kantor kepala desa Gambir. KCS Jakarta Pusat biasanya buka antara pukul 8 pagi sampai 4 sore. Selain itu, kantor ini juga memiliki beberapa cabang di beberapa wilayah di Jakarta, seperti Kebon Jeruk, Gunung Sahari, dan Cempaka Putih.

KCS Jakarta Pusat menyediakan berbagai jenis layanan administratif untuk masyarakat. Layanan tersebut antara lain, pembuatan kartu keluarga, pengajuan permohonan kelahiran, pernikahan, dan pembuatan akta-akta dasar lainnya. Selain itu, kantor ini juga melayani pengurusan surat nikah, surat keterangan kelahiran, surat keterangan kematian, dan pembuatan paspor.

Untuk mempermudah proses administrasi, KCS Jakarta Pusat juga menyediakan fasilitas untuk pengurusan online. Fasilitas ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengakses informasi terkait dengan pelayanan administrasi yang tersedia di kantor ini. Selain itu, masyarakat juga dapat mengisi formulir online yang tersedia di situs web kantor ini.

Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat beroperasi selama 5 hari dalam seminggu. Namun, untuk layanan tertentu, seperti pembuatan kartu keluarga atau pengurusan nikah, waktu operasional bisa berbeda-beda. Oleh karena itu, sebelum datang ke kantor ini, penting bagi masyarakat untuk memeriksa jadwal operasional yang tersedia di situs web kantor ini.

Bagi masyarakat yang ingin datang ke kantor ini, disarankan untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan. Persyaratan tersebut antara lain, fotokopi KTP, fotokopi akta nikah, dan fotokopi akta kelahiran. Selain itu, masyarakat juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen lain yang diperlukan untuk melakukan pengurusan administrasi di KCS Jakarta Pusat.

KCS Jakarta Pusat bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan berbagai organisasi lainnya. Dengan adanya kerja sama ini, KCS Jakarta Pusat dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan administrasi.

Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat merupakan salah satu kantor yang menyediakan berbagai jenis layanan administrasi dan pelayanan publik. Pelayanan yang disediakan di kantor ini termasuk pembuatan kartu keluarga, pengajuan permohonan kelahiran, pernikahan, dan pembuatan akta-akta dasar lainnya. Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat bisa melakukan berbagai kegiatan administrasi dengan mudah, cepat, dan akurat.

Kesimpulan

Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat adalah salah satu kantor yang menyediakan layanan administrasi dan pelayanan publik. Kantor ini berlokasi di Jalan Kebon Sirih No. 18-G, Gambir, Jakarta Pusat. KCS Jakarta Pusat melayani berbagai jenis layanan seperti pembuatan kartu keluarga, pengajuan permohonan kelahiran, pernikahan, dan pembuatan akta-akta dasar lainnya. Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa melakukan berbagai kegiatan administrasi dengan mudah, cepat, dan akurat.