Informasi Alamat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun

Catatan Sipil adalah institusi yang bertanggung jawab terhadap pembuatan dan pengelolaan data kependudukan. Karena itu, informasi alamat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun sangat penting dan perlu diketahui oleh warga setempat. Berikut ini adalah alamat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun.

Alamat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun

Untuk mengetahui informasi alamat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun, Anda bisa mengunjungi laman web Resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun di dinkes.simalungunkab.go.id. Di laman web ini Anda akan mendapatkan informasi alamat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun yang lengkap, yaitu:

Kantor Catatan Sipil Kabupaten SimalungunJalan Jend. Sudirman No. 4 SimalungunKecamatan Simalungun, Kabupaten SimalungunSumatera Utara

Kontak Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun

Untuk menghubungi Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun, Anda dapat menghubungi via telepon dengan nomor (0632) 21121. Selain itu, Anda juga dapat menghubungi Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun melalui email dengan mengirimkan email ke alamat dinkes@simalungunkab.go.id.

Jam Operasional Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun

Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun umumnya buka pada hari Senin sampai Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pada hari Sabtu, jam buka Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Namun, Anda juga bisa menghubungi Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun melalui nomor telepon yang telah disebutkan sebelumnya untuk memastikan informasi lebih lanjut mengenai jam buka Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun.

Layanan yang Tersedia di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun

Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun menyediakan berbagai layanan kepada masyarakat seperti:

  • Pembuatan Akta Kelahiran
  • Pembuatan Akta Perkawinan
  • Pembuatan Akta Perceraian
  • Pembuatan Akta Kematian
  • Pembuatan Akta Pernikahan
  • Pembuatan Akta Penggabungan Nama
  • Pembuatan Akta Penghapusan Nama
  • Pembuatan Akta Pencatatan Perubahan Nama
  • Pembuatan Surat Keterangan Pindah

Prosedur Permohonan Layanan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun

Untuk mengajukan permohonan layanan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Membawa KTP asli dan fotokopi KTP
  • Membawa Surat Keterangan Dari RT/RW
  • Membawa Surat Keterangan Dari Kelurahan/Desa
  • Membawa Surat Keterangan dari Camat
  • Membawa surat pengantar dari kepala desa/lurah tempat tinggal
  • Membawa surat persetujuan dari orang tua/ wali bagi yang berusia dibawah 17 tahun
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran bagi yang mengajukan permohonan Akta Perkawinan
  • Membawa fotokopi Akta Perceraian bagi yang mengajukan permohonan Akta Perkawinan
  • Membawa fotokopi Akta Perkawinan bagi yang mengajukan permohonan Akta Perceraian
  • Membawa fotokopi Akta Kematian bagi yang mengajukan permohonan Akta Penggabungan Nama, Akta Penghapusan Nama, atau Akta Pencatatan Perubahan Nama
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga bagi yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Pindah

Biaya Layanan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun

Biaya layanan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun adalah sebagai berikut:

  • Akta Kelahiran Rp. 25.000
  • Akta Perkawinan Rp. 150.000
  • Akta Perceraian Rp. 150.000
  • Akta Kematian Rp. 25.000
  • Akta Pernikahan Rp. 25.000
  • Akta Penggabungan Nama Rp. 25.000
  • Akta Penghapusan Nama Rp. 25.000
  • Akta Pencatatan Perubahan Nama Rp. 25.000
  • Surat Keterangan Pindah Rp. 25.000

Kesimpulan

Informasi alamat, kontak, jam operasional, layanan, dan biaya layanan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun diperlukan untuk memudahkan warga setempat dalam melakukan pengurusan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan data kependudukan. Semoga informasi diatas bisa membantu Anda.