Kantor Pertanahan Kab Pasuruan

Kabupaten Pasuruan merupakan daerah di Provinsi Jawa Timur yang memiliki luas wilayah sekitar 1.872,58 km2. Kabupaten Pasuruan terletak di tengah-tengah antara kota Pasuruan, Probolinggo, dan Trenggalek. Kota Pasuruan memiliki sebuah Kantor Pertanahan yang menaungi pengelolaan tanah di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dasar Hukum Kantor Pertanahan Kab Pasuruan

Kantor Pertanahan Kab Pasuruan dibuat berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pertanahan dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pertanahan. Tujuan diadakannya Kantor Pertanahan Kab Pasuruan adalah untuk meningkatkan tata kelola tanah di Kabupaten Pasuruan agar tanah yang dimiliki oleh warga Kabupaten Pasuruan dapat terjaga dengan baik.

Fungsi Kantor Pertanahan Kab Pasuruan

Fungsi dari Kantor Pertanahan Kab Pasuruan adalah untuk mengatur, mengawasi, dan mengendalikan perizinan tanah di Kabupaten Pasuruan. Kantor Pertanahan Kab Pasuruan juga bertanggung jawab untuk melakukan dua fungsi utama, yaitu mengelola dan menyelenggarakan peraturan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur pengelolaan tanah di Kabupaten Pasuruan.

Alamat Kantor Pertanahan Kab Pasuruan

Kantor Pertanahan Kab Pasuruan berlokasi di Jalan Raya Kediri No. 18, Pasuruan 67117. Kantor Pertanahan Kab Pasuruan beroperasi dari Senin hingga Jumat, pukul 09.00 sampai 15.00 WIB. Kantor Pertanahan Kab Pasuruan juga telah menyediakan layanan telepon dan faksimili bagi warga Kabupaten Pasuruan yang ingin bertanya atau meminta informasi mengenai pengelolaan tanah di Kabupaten Pasuruan.

Layanan yang Disediakan oleh Kantor Pertanahan Kab Pasuruan

Kantor Pertanahan Kab Pasuruan menyediakan berbagai layanan untuk warga Kabupaten Pasuruan. Layanan yang ditawarkan antara lain pengurusan dokumen tanah, pengurusan izin mendirikan bangunan, pengurusan izin reklamasi, pengurusan izin penggunaan tanah, pengurusan izin hak guna usaha, pengurusan izin hak milik atas tanah, dan layanan lainnya.

Prosedur Pemberian Layanan di Kantor Pertanahan Kab Pasuruan

Prosedur pemberian layanan di Kantor Pertanahan Kab Pasuruan cukup mudah. Pertama, calon pemohon harus mengisi formulir aplikasi yang disediakan oleh Kantor Pertanahan Kab Pasuruan. Setelah itu, calon pemohon harus membawa dokumen pendukung yang diperlukan seperti fotokopi KTP, fotokopi Akta Jual Beli, fotokopi Surat Pengakuan Hak atas Tanah (SPHT), dan fotokopi dokumen lain yang diperlukan untuk melengkapi aplikasi.Selanjutnya, calon pemohon dapat mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pertanahan Kab Pasuruan.

Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Mendapatkan Layanan di Kantor Pertanahan Kab Pasuruan

Untuk mendapatkan layanan di Kantor Pertanahan Kab Pasuruan, calon pemohon harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Calon pemohon yang akan mengajukan permohonan layanan di Kantor Pertanahan Kab Pasuruan harus memiliki KTP, Surat Pengakuan Hak atas Tanah (SPHT), Akta Jual Beli, dan dokumen lain yang diperlukan untuk melengkapi aplikasinya. Calon pemohon juga harus membayar biaya administrasi yang dikenakan oleh Kantor Pertanahan Kab Pasuruan.

Kontak Kantor Pertanahan Kab Pasuruan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kantor Pertanahan Kab Pasuruan, warga Kabupaten Pasuruan dapat menghubungi Kantor Pertanahan Kab Pasuruan melalui telepon di nomor 0343-846171 atau melalui faksimili di nomor 0343-846171. Warga Kabupaten Pasuruan juga dapat mengunjungi Kantor Pertanahan Kab Pasuruan yang berlokasi di Jalan Raya Kediri No. 18, Pasuruan 67117.

Kesimpulan

Kantor Pertanahan Kab Pasuruan merupakan salah satu badan pemerintah di Kabupaten Pasuruan yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menyelenggarakan peraturan dan peraturan pengelolaan tanah di Kabupaten Pasuruan. Kantor Pertanahan Kab Pasuruan berlokasi di Jalan Raya Kediri No. 18, Pasuruan 67117. Kantor Pertanahan Kab Pasuruan menyediakan berbagai layanan untuk warga Kabupaten Pasuruan yang ingin mendapatkan pelayanan di bidang pengelolaan tanah. Warga Kabupaten Pasuruan dapat menghubungi Kantor Pertanahan Kab Pasuruan melalui telepon di nomor 0343-846171 atau melalui faksimili di nomor 0343-846171.