Alamat Kantor Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) adalah salah satu unit pelaksana teknis kementerian pendidikan dan kebudayaan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang guru dan tenaga kependidikan. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bertanggung jawab untuk mengelola, mengatur, dan mengembangkan urusan pemerintahan di bidang guru dan tenaga kependidikan. Selain itu, Ditjen GTK juga bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan di sektor guru dan tenaga kependidikan.

Berikut ini adalah alamat kantor Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat:

Alamat Lengkap Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Gedung C Lantai 1
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan
Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Telp: 021 – 572 3023
Fax: 021 – 572 3022

Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Adapun tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut:

1. Menyusun kebijakan teknis dan strategis di bidang guru dan tenaga kependidikan, termasuk menyusun kebijakan teknis dan strategis penyelenggaraan pendidikan di sektor guru dan tenaga kependidikan.
2. Menyusun dan menetapkan standar guru dan tenaga kependidikan.
3. Menyusun dan menetapkan standar pendidikan guru dan tenaga kependidikan.
4. Menyusun dan menetapkan program pengembangan dan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
5. Menyusun dan menetapkan standar pengelolaan dan pengembangan program pendidikan di sektor guru dan tenaga kependidikan.
6. Menyelenggarakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pendidikan di sektor guru dan tenaga kependidikan.
7. Menyelenggarakan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan kebijakan pendidikan di sektor guru dan tenaga kependidikan.
8. Menyelenggarakan pelaksanaan program peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
9. Menyelenggarakan pengembangan teknologi informasi pendidikan di sektor guru dan tenaga kependidikan.
10. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan di bidang pendidikan di sektor guru dan tenaga kependidikan.

Kontak Ditjen GTK

Untuk informasi lebih lanjut tentang Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Anda dapat menghubungi nomor berikut:
Telp: 021 – 572 3023
Fax: 021 – 572 3022

Kesimpulan

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan adalah salah satu unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggung jawab untuk mengelola, mengatur, dan mengembangkan urusan pemerintahan di bidang guru dan tenaga kependidikan. Ditjen GTK memiliki alamat kantor yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat dan memiliki berbagai macam tugas dan fungsi seperti yang telah disebutkan di atas.