Alamat Kantor Samsat di Sukabumi

Masyarakat Sukabumi yang ingin melakukan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor pasti sudah mengetahui alamat kantor Samsat di kota ini. Kantor Samsat atau Badan Administrasi Kendaraan Bermotor adalah sebuah lembaga yang bertugas dalam mengelola administrasi kendaraan bermotor.

Kantor Samsat di Sukabumi berlokasi di Jl. Slamet Riyadi No. 59 RT. 005 / RW. 010, Desa Cikole, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Lokasi kantor Samsat tersebut bisa ditempuh dengan berbagai angkutan umum maupun kendaraan pribadi.

Pada lokasi kantor Samsat, terdapat berbagai layanan administrasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Berikut adalah beberapa layanan yang dapat dilakukan di kantor Samsat Sukabumi:

1. Pendaftaran Kendaraan Bermotor

Layanan utama yang ditawarkan oleh kantor Samsat Sukabumi adalah pendaftaran kendaraan bermotor. Pendaftaran kendaraan bermotor dilakukan oleh pemilik kendaraan yang terdaftar di Badan Administrasi Kendaraan Bermotor (BAKB). Pendaftaran kendaraan bermotor biasanya dilakukan untuk membuat STNK baru atau mengganti STNK lama.

2. Perpanjangan STNK

Setelah STNK dibuat, pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan STNK setiap tahunnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang dimiliki masih bisa digunakan secara legal. Proses perpanjangan STNK biasanya dilakukan sebelum tanggal kadaluarsa.

3. Pergantian Nama Pemilik

Dalam beberapa kasus, pemilik kendaraan bermotor juga harus melakukan pergantian nama pemilik. Pergantian nama pemilik dilakukan saat kendaraan yang dimiliki berpindah tangan. Proses pergantian nama pemilik biasanya dilakukan di kantor Samsat bersama dengan pemilik baru.

4. Pergantian Alamat

Pemilik kendaraan juga harus melakukan pergantian alamat saat akan melakukan perpanjangan STNK. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa STNK yang dibuat adalah STNK yang legal dan asli. Proses pergantian alamat biasanya dilakukan di kantor Samsat bersama dengan pemilik kendaraan.

5. Pembayaran Biaya Administrasi

Setelah semua proses administrasi selesai, pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran biaya administrasi. Biaya administrasi tersebut berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang dimiliki dan jenis layanan yang dipilih. Pembayaran biaya administrasi bisa dilakukan di kantor Samsat atau melalui bank yang telah ditentukan.

Kesimpulan

Kantor Samsat di Sukabumi menyediakan berbagai layanan administrasi kendaraan bermotor yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Lokasi kantor Samsat di Sukabumi berada di Jl. Slamet Riyadi No. 59 RT. 005 / RW. 010, Desa Cikole, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Samsat diharapkan membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses administrasi kendaraan bisa berjalan lancar.