Alamat Kantor Dishub Jakarta Timur

Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta terletak di Jakarta Timur. Kantor ini bertanggung jawab untuk mengelola transportasi, jalan, dan jembatan di wilayah Jakarta Timur. Kantor Dishub Jakarta Timur memiliki banyak program yang berguna bagi masyarakat, seperti pelayanan publik, jalan tol, dan pengaturan transportasi. Kantor Dishub Jakarta Timur juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan transportasi di wilayahnya.

Alamat Lengkap Kantor Dishub Jakarta Timur

Kantor Dishub Jakarta Timur berlokasi di Jl. Perhubungan No. 1, Sunter Agung, Jakarta Utara. Kantor ini beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00-16.00 WIB. Kantor ini juga memiliki cabang di berbagai lokasi, termasuk Jl. Letjend Suprapto, Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Jl. Raden Saleh, Gedung Kementerian Perhubungan, Senayan, Jakarta Selatan, dan Jl. Letjen S. Parman, Sunter Jaya, Jakarta Utara.

Fasilitas dan Layanan yang Diberikan Kantor Dishub Jakarta Timur

Kantor Dishub Jakarta Timur menyediakan berbagai macam fasilitas dan layanan untuk membantu masyarakat dalam mengatasi masalah transportasi. Fasilitas dan layanan yang tersedia di kantor ini antara lain adalah layanan informasi, pendaftaran kendaraan bermotor, pembuatan SIM, dan lain sebagainya. Kantor ini juga menerima laporan pelanggaran dan menangani pengaduan masyarakat tentang masalah transportasi di Jakarta Timur. Selain itu, kantor ini juga menyelenggarakan berbagai seminar dan workshop yang berkaitan dengan transportasi.

Program yang Ditawarkan oleh Kantor Dishub Jakarta Timur

Kantor Dishub Jakarta Timur menawarkan beberapa program yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengatasi masalah transportasi. Program-program yang ditawarkan antara lain program pengembangan jalan tol, program pengembangan angkutan umum, program pengembangan jembatan, dan berbagai program lainnya. Program-program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam berpergian, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan kualitas transportasi di Jakarta Timur.

Layanan Publik yang Diberikan oleh Kantor Dishub Jakarta Timur

Selain menawarkan berbagai program untuk membantu masyarakat, Kantor Dishub Jakarta Timur juga menyediakan layanan publik. Layanan publik yang diberikan antara lain informasi jalan raya, informasi transportasi, dan informasi lain yang berkaitan dengan transportasi. Selain itu, kantor ini juga menyediakan fasilitas konsultasi dan bantuan bagi masyarakat. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan solusi atas masalah yang dihadapi masyarakat dalam hal transportasi.

Fasilitas Lain yang Disediakan oleh Kantor Dishub Jakarta Timur

Selain fasilitas dan layanan yang disebutkan di atas, Kantor Dishub Jakarta Timur juga menyediakan fasilitas lain. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan transportasi. Fasilitas lain yang disediakan antara lain adalah pengisian bahan bakar, pengecekan kendaraan, pengisian banjir, dan lain sebagainya. Fasilitas-fasilitas ini bertujuan untuk memastikan bahwa transportasi di wilayah Jakarta Timur berjalan dengan lancar dan aman.

Cara Menghubungi Kantor Dishub Jakarta Timur

Untuk menghubungi Kantor Dishub Jakarta Timur, masyarakat dapat menghubungi melalui nomor telepon (021) 468-7890 atau melalui email di info@dishubjaktim.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Kantor Dishub Jakarta Timur melalui laman web resmi www.dishubjaktim.go.id. Di laman web ini, masyarakat dapat menemukan informasi lebih lanjut tentang fasilitas, layanan, dan program yang ditawarkan oleh Kantor Dishub Jakarta Timur.

Kesimpulan

Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta berlokasi di Jl. Perhubungan No. 1, Sunter Agung, Jakarta Utara. Kantor ini menyediakan berbagai macam fasilitas dan layanan publik, seperti informasi jalan raya, pendaftaran kendaraan bermotor, pembuatan SIM, dan lain sebagainya. Selain itu, Kantor Dishub Jakarta Timur juga menawarkan berbagai program untuk membantu masyarakat dalam mengatasi masalah transportasi. Masyarakat dapat menghubungi kantor ini melalui nomor telepon (021) 468-7890 atau melalui laman web www.dishubjaktim.go.id untuk informasi lebih lanjut.