Alamat Kantor Imigrasi Denpasar Renon

Kantor Imigrasi Denpasar Renon adalah salah satu kantor imigrasi di Bali. Kantor Imigrasi Denpasar Renon menyediakan berbagai layanan untuk warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di Bali. Kantor Imigrasi Denpasar Renon berada di Jalan Raya Renon, Denpasar, Bali. Kantor Imigrasi Denpasar Renon beroperasi setiap hari, Senin sampai Sabtu, pukul 08.00-16.00. Kantor Imigrasi Denpasar Renon juga menyediakan pelayanan perizinan, yaitu surat tanda melapor, surat ijin tinggal terbatas, dan surat ijin tinggal tetap.

Layanan yang Disediakan di Kantor Imigrasi Denpasar Renon

Kantor Imigrasi Denpasar Renon menyediakan layanan untuk warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di Bali. Layanan tersebut antara lain:

  • Surat tanda melapor, yang berfungsi untuk mencatat data dan informasi singkat tentang orang yang melapor ke kantor imigrasi.
  • Surat ijin tinggal terbatas, yang berfungsi untuk memberikan izin kepada warga negara asing untuk tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu.
  • Surat ijin tinggal tetap, yang berfungsi untuk memberikan izin kepada warga negara asing untuk tinggal di Indonesia sampai dengan jangka waktu yang ditentukan.

Selain layanan perizinan, Kantor Imigrasi Denpasar Renon juga menyediakan layanan visa, yaitu visa masuk, visa kunjungan, dan visa tinggal. Kantor Imigrasi Denpasar Renon juga bertanggung jawab untuk mengatur pembuatan paspor, serta mengatur penyaluran dan pengurusan dokumen pengaturan keimigrasian lainnya.

Persyaratan untuk Mendapatkan Surat Ijin Tinggal Terbatas

Kantor Imigrasi Denpasar Renon memerlukan beberapa persyaratan untuk warga negara asing yang ingin mendapatkan surat ijin tinggal terbatas. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga negara asing antara lain:

  • Paspor yang masih berlaku dan berisi data tentang identitas diri.
  • Surat keterangan dari instansi/perusahaan asal yang menyatakan tujuan dan alasan kunjungan.
  • Foto berwarna ukuran paspor.
  • Surat pengantar dari instansi/perusahaan asal yang menyatakan bahwa warga negara asing tersebut telah diizinkan untuk bekerja di Indonesia.
  • Surat izin dari Kantor Imigrasi.

Selain persyaratan di atas, warga negara asing juga perlu membayar biaya administrasi di Kantor Imigrasi Denpasar Renon yaitu sebesar Rp 200.000 per permohonan.

Prosedur Pembuatan Surat Ijin Tinggal Terbatas

Untuk mendapatkan surat ijin tinggal terbatas di Kantor Imigrasi Denpasar Renon, warga negara asing harus mengikuti prosedur berikut:

  1. Datang ke Kantor Imigrasi Denpasar Renon.
  2. Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan.
  3. Membayar biaya administrasi.
  4. Menunggu proses verifikasi data.
  5. Mendapatkan surat ijin tinggal terbatas.

Kontak Kantor Imigrasi Denpasar Renon

Untuk informasi lebih lanjut tentang Kantor Imigrasi Denpasar Renon, Anda dapat menghubungi nomor telepon berikut:

  • Telp: (0361) 846 5444
  • Fax: (0361) 846 5555
  • Email: info@imigrasi-denpasar-renon.go.id

Kesimpulan

Kantor Imigrasi Denpasar Renon adalah salah satu kantor imigrasi di Bali yang menyediakan berbagai layanan untuk warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di Bali. Kantor Imigrasi Denpasar Renon beroperasi setiap hari, Senin sampai Sabtu, pukul 08.00-16.00. Untuk mendapatkan surat ijin tinggal terbatas di Kantor Imigrasi Denpasar Renon, warga negara asing harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Untuk informasi lebih lanjut tentang Kantor Imigrasi Denpasar Renon, Anda dapat menghubungi nomor telepon yang telah disebutkan di atas.