Alamat Kantor DPRD Kabupaten Karangasem

Kabupaten Karangasem adalah salah satu kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bali. Kabupaten Karangasem memiliki luas wilayah sekitar 1.366,36 km2 dan berpenduduk sebanyak 392.361 jiwa pada tahun 2019. Kabupaten Karangasem memiliki lokasi yang cukup luas dan lokasi yang cukup strategis karena berbatasan dengan Kabupaten Klungkung di sebelah selatan, Kabupaten Bangli di sebelah timur, Kabupaten Buleleng di sebelah barat, dan Laut Selatan di sebelah utara.

Kabupaten Karangasem memiliki struktur organisasi yang lengkap untuk menangani segala urusan yang ada di wilayahnya. Salah satu struktur organisasi yang ada di Kabupaten Karangasem adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DPRD merupakan salah satu lembaga yang bertugas untuk membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan di wilayahnya. DPRD juga bertugas untuk mewakili rakyat dalam mengawasi pemerintah daerah dan mengawasi pengelolaan keuangan daerah.

Alamat kantor DPRD Kabupaten Karangasem yang saat ini berdomisili adalah Jalan Ngurah Rai No.1, Desa Ume Anyar Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Alamat ini dapat dikunjungi oleh semua masyarakat yang ingin berkomunikasi dengan DPRD Kabupaten Karangasem. Di kantor DPRD Kabupaten Karangasem, masyarakat dapat bertemu dengan anggota dewan untuk membahas berbagai masalah yang ada di wilayah Kabupaten Karangasem.

Sebagai badan legislatif yang berada di bawah pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Karangasem memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengontrol Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Mereka juga memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengontrol pengelolaan keuangan daerah serta menetapkan anggaran daerah. Selain itu, DPRD Kabupaten Karangasem juga memiliki kewenangan untuk mengesahkan rancangan peraturan daerah.

Kepengurusan DPRD Kabupaten Karangasem juga cukup lengkap. Kepengurusan DPRD Kabupaten Karangasem meliputi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, Wakil Sekretaris DPRD, dan Anggota Dewan. Kepengurusan DPRD Kabupaten Karangasem bertugas untuk membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan di wilayahnya. DPRD juga bertugas untuk memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah.

Rencana kerja DPRD Kabupaten Karangasem juga cukup lengkap. Rencana kerja DPRD Kabupaten Karangasem meliputi penyelenggaraan rapat paripurna, membahas dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah, membahas dan mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, membahas dan mengesahkan Laporan Realisasi APBD, membahas dan mengesahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dan membahas dan mengesahkan laporan program pembangunan daerah.

Kegiatan DPRD Kabupaten Karangasem juga bisa didukung oleh masyarakat. Masyarakat yang ingin mendukung kegiatan DPRD Kabupaten Karangasem dapat datang ke alamat kantor DPRD Kabupaten Karangasem dan berkomunikasi dengan anggota dewan. Mereka juga dapat membaca berita-berita yang ada di situs resmi DPRD Kabupaten Karangasem untuk mendapatkan informasi tentang kegiatan yang sedang berlangsung di DPRD Kabupaten Karangasem.

Kesimpulan

Alamat kantor DPRD Kabupaten Karangasem yang saat ini berdomisili adalah Jalan Ngurah Rai No.1, Desa Ume Anyar Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. DPRD Kabupaten Karangasem memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengontrol Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, mengawasi dan mengontrol pengelolaan keuangan daerah, serta menetapkan anggaran daerah. Kegiatan DPRD Kabupaten Karangasem juga bisa didukung oleh masyarakat yang ingin mendukung kegiatan DPRD Kabupaten Karangasem.