Alamat Kantor Capil Kota Depok

Kota Depok merupakan salah satu kota yang terletak di Wilayah Jawa Barat. Kota Depok dikenal sebagai kota yang ramah lingkungan, berkembang pesat dan memiliki banyak fasilitas bagi masyarakatnya. Selain itu, kota Depok juga memiliki Kantor Capil (Kantor Catatan Sipil) yang menangani berbagai kebutuhan administrasi masyarakatnya. Berikut adalah alamat Kantor Capil Depok.

Alamat Kantor Capil Depok

Kantor Capil Depok berlokasi di Jalan Cendrawasih No. 1, Cimanggis, Depok, Jawa Barat 16454. Kantor Capil Depok buka setiap hari Senin sampai Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Selain itu, Kantor Capil Depok juga memiliki alamat website yaitu https://kantorcapildepok.go.id/ dan nomor telepon 021-7726-0900.

Layanan yang Diberikan oleh Kantor Capil Depok

Kantor Capil Depok menyediakan berbagai layanan bagi masyarakatnya, mulai dari pembuatan Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Akta Peralihan Hak Atas Tanah, dan masih banyak lagi. Selain itu, Kantor Capil Depok juga menyediakan layanan lain seperti pengurusan KTP dan KK, pengurusan Visum, Pindah Domisili, dan masih banyak lagi. Untuk dapat mengakses layanan-layanan tersebut, para pemohon diharuskan untuk mengurus persyaratan yang dibutuhkan.

Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Mengakses Layanan di Kantor Capil Depok

Untuk dapat mengakses layanan di Kantor Capil Depok, para pemohon diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan yang dibutuhkan tergantung pada jenis layanan yang akan diambil. Secara umum, persyaratan yang dibutuhkan adalah: Fotokopi KTP, Fotokopi KK, surat keterangan dari kepala desa, sertifikat tanah, dan berkas-berkas lainnya yang diperlukan.

Tarif Layanan di Kantor Capil Depok

Kantor Capil Depok juga menyediakan berbagai layanan dengan tarif yang berbeda-beda. Tarif yang dibebankan tergantung pada jenis layanan yang diambil. Secara umum, tarif layanan di Kantor Capil Depok berkisar antara Rp. 10.000 hingga Rp. 100.000. Selain itu, pemohon juga diharuskan untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5.000.

Fasilitas yang Disediakan di Kantor Capil Depok

Kantor Capil Depok juga menyediakan berbagai fasilitas bagi para pemohon. Di dalam kantor Capil Depok terdapat ruang tunggu yang nyaman, toilet, konsultasi, dan mesin fotokopi. Selain itu, Kantor Capil Depok juga menyediakan layanan online melalui website resmi yang dapat digunakan oleh para pemohon untuk mempermudah proses pengajuan layanan.

Cara Mengajukan Layanan di Kantor Capil Depok

Untuk dapat mengajukan layanan di Kantor Capil Depok, para pemohon harus mengikuti beberapa langkah berikut: Pertama, pemohon harus mengunjungi website resmi Kantor Capil Depok dan melakukan registrasi. Kedua, pemohon harus mengisi formulir yang tersedia dan mengunggah semua persyaratan yang dibutuhkan. Ketiga, pemohon harus menunggu hingga proses verifikasi selesai. Terakhir, pemohon harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan.

Kesimpulan

Kantor Capil Depok merupakan salah satu kantor yang menangani berbagai kebutuhan administrasi masyarakat kota Depok. Kantor Capil Depok berlokasi di Jalan Cendrawasih No. 1, Cimanggis, Depok, Jawa Barat 16454. Kantor Capil Depok menyediakan berbagai layanan dan fasilitas bagi para pemohon dengan tarif dan persyaratan yang telah ditetapkan. Untuk dapat mengajukan layanan di Kantor Capil Depok, para pemohon harus memenuhi persyaratan dan membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan.