Alamat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Selatan merupakan salah satu kota yang ada di Jakarta. Kota ini memiliki wilayah yang luas dan sebagian besar penduduknya adalah pekerja profesional. Ada banyak fasilitas yang bisa didapat di Jakarta Selatan, seperti mall, restoran, dan berbagai jenis kantor. Seperti kantor pertanahan, kantor ini merupakan salah satu yang penting di Jakarta Selatan.

Kantor Pertanahan Jakarta Selatan merupakan salah satu kantor yang berada di daerah Jakarta Selatan. Kantor ini bertanggung jawab untuk mengelola tanah, menangani permintaan hak atas tanah, dan melakukan penyelesaian sengketa tanah. Kantor ini juga membantu masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanah, mengelola dan mengembangkan lahan, dan mengatur pengelolaan tanah.

Kantor Pertanahan Jakarta Selatan berada di Jalan Raya Pondok Gede, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan. Kantor ini mudah ditemukan, karena berada di dekat pusat kota dan dapat dijangkau dengan berbagai transportasi umum. Alamat lengkapnya adalah Jalan Raya Pondok Gede No. 2, RT. 02/RW. 06, Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560.

Kantor Pertanahan Jakarta Selatan terbuka untuk masyarakat pada hari Senin hingga Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB. Namun, Anda harus menghubungi kantor terlebih dahulu untuk memastikan bahwa jam kerja tetap sama. Kantor Pertanahan Jakarta Selatan juga memiliki nomor telepon yang dapat Anda hubungi, yaitu (021) 769-2191.

Kantor Pertanahan Jakarta Selatan bertanggung jawab untuk mengelola tanah di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Di sini, Anda dapat mengurus permohonan hak atas tanah, menyelesaikan sengketa tanah, dan melakukan pendaftaran tanah. Selain itu, Anda juga dapat mencari informasi tentang pengelolaan lahan, perencanaan dan pengembangan lahan, dan peraturan yang berlaku di daerah ini.

Jika Anda ingin mengurus permohonan hak atas tanah atau menyelesaikan sengketa tanah, Anda dapat menghubungi Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Untuk melakukannya, Anda harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan dari pemerintah setempat, surat keterangan dari pemilik tanah, dan dokumen lain yang diperlukan. Anda juga harus membayar biaya yang ditentukan oleh Kantor Pertanahan.

Kantor Pertanahan Jakarta Selatan adalah salah satu kantor yang berada di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Kantor ini bertanggung jawab untuk mengelola tanah di daerah ini, termasuk menangani permintaan hak atas tanah, menyelesaikan sengketa tanah, dan melakukan pendaftaran tanah. Kantor ini juga bertanggung jawab untuk mengelola lahan dan mengembangkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cara Mengakses Kantor Pertanahan

Kantor Pertanahan Jakarta Selatan mudah diakses oleh masyarakat. Kantor ini berada di Jalan Raya Pondok Gede, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan. Anda dapat menggunakan berbagai transportasi umum untuk mencapai kantor ini. Jam kerja kantor ini adalah Senin hingga Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB. Anda juga dapat menghubungi kantor ini melalui nomor telepon (021) 769-2191.

Persyaratan dan Prosedur Pengurusan Permohonan Hak Atas Tanah

Untuk mengurus permohonan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Anda harus menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan dari pemerintah setempat, surat keterangan dari pemilik tanah, dan dokumen lain yang diperlukan. Anda juga harus membayar biaya yang ditentukan oleh Kantor Pertanahan. Selain itu, Anda harus mengisi formulir pendaftaran dan memberikan tanda tangan pada dokumen yang diperlukan.

Fasilitas Lainnya di Kantor Pertanahan

Selain menangani permohonan hak atas tanah, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan juga menyediakan fasilitas lainnya. Fasilitas ini antara lain informasi tentang pengelolaan lahan, perencanaan dan pengembangan lahan, dan peraturan yang berlaku di daerah ini. Anda dapat menghubungi kantor ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang fasilitas yang tersedia.

Kesimpulan

Kantor Pertanahan Jakarta Selatan adalah salah satu kantor yang berada di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Kantor ini bertanggung jawab untuk mengelola tanah dan membantu masyarakat dalam mengurus permohonan hak atas tanah, menyelesaikan sengketa tanah, dan melakukan pendaftaran tanah. Kantor ini terletak di Jalan Raya Pondok Gede, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan dan terbuka untuk masyarakat pada hari Senin hingga Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB. Dengan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh Kantor Pertanahan, Anda dapat mengurus permohonan hak atas tanah dengan mudah dan cepat.