Kantor Kelurahan Kebon Pisang Bandung

Kebon Pisang adalah salah satu kelurahan di wilayah Kota Bandung. Kebon Pisang berbatasan dengan kelurahan lainnya, seperti Cisaranten Kulon, Antapani, dan Arcamanik. Kelurahan ini memiliki luas wilayah sekitar 4,5 km2. Kebon Pisang merupakan salah satu kawasan di Kota Bandung yang berada di sebelah utara Kota Bandung.

Kebon Pisang memiliki berbagai macam fasilitas umum yang dapat dinikmati oleh masyarakat setempat. Fasilitas umum yang ada di Kebon Pisang antara lain sekolah dasar, sekolah menengah, pasar tradisional, puskesmas, dan lain sebagainya. Semua fasilitas umum ini sangat membantu masyarakat Kebon Pisang dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.

Kebon Pisang juga memiliki kantor kelurahan yang menangani berbagai keperluan masyarakat setempat. Kantor kelurahan Kebon Pisang berada di Jalan Pangeran Antasari No. 8, Kelurahan Kebon Pisang, Kota Bandung. Kantor kelurahan ini dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu dari jam 08.00 hingga 15.00 WIB.

Kantor kelurahan Kebon Pisang menyediakan berbagai macam layanan bagi masyarakat setempat. Layanan yang disediakan antara lain pengurusan KK, pengurusan SKCK, pengurusan surat keterangan usaha, pengurusan IMB, pengurusan ketenaga kerjaan, dan berbagai macam layanan lainnya. Semua layanan ini dapat diajukan oleh masyarakat Kebon Pisang yang berdomisili di wilayah kelurahan Kebon Pisang.

Kantor kelurahan Kebon Pisang juga memiliki beberapa unit pelayanan. Beberapa unit pelayanan yang ada di Kantor kelurahan Kebon Pisang antara lain Unit Layanan Masyarakat (ULM), Unit Pemerintahan Desa (UPD), Unit Pelayanan Umum (UPU), dan Unit Keuangan (UK). Semua unit pelayanan ini bertugas untuk membantu masyarakat Kebon Pisang dalam berbagai hal.

Kebon Pisang adalah salah satu kelurahan di wilayah Kota Bandung yang memiliki kantor kelurahan sendiri. Kantor kelurahan Kebon Pisang berada di Jalan Pangeran Antasari No. 8, Kelurahan Kebon Pisang, Kota Bandung. Kantor kelurahan ini dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu dari jam 08.00 hingga 15.00 WIB. Kantor ini menyediakan berbagai macam layanan bagi masyarakat Kebon Pisang, seperti pengurusan KK, SKCK, IMB, dan lain-lain.

Selain menyediakan berbagai macam layanan, Kantor kelurahan Kebon Pisang juga memiliki beberapa unit pelayanan. Beberapa unit pelayanan yang ada di Kantor kelurahan Kebon Pisang antara lain ULM, UPD, UPU, dan UK. Semua unit pelayanan ini bertugas untuk membantu masyarakat Kebon Pisang dalam berbagai hal.

Kantor kelurahan Kebon Pisang adalah salah satu fasilitas umum yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Kebon Pisang. Kantor kelurahan ini telah berdiri sejak tahun 2012 dan telah menyediakan berbagai macam layanan dan unit pelayanan bagi masyarakat Kebon Pisang.

Kesimpulan

Kebon Pisang adalah salah satu kelurahan di Kota Bandung yang memiliki kantor kelurahan sendiri. Kantor kelurahan Kebon Pisang berada di Jalan Pangeran Antasari No. 8, Kelurahan Kebon Pisang, Kota Bandung. Kantor kelurahan ini dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu dari jam 08.00 hingga 15.00 WIB. Kantor kelurahan ini menyediakan berbagai macam layanan bagi masyarakat Kebon Pisang, seperti pengurusan KK, SKCK, IMB, dan lain-lain. Kantor kelurahan ini juga memiliki beberapa unit pelayanan, seperti ULM, UPD, UPU, dan UK. Kantor kelurahan Kebon Pisang adalah salah satu fasilitas umum yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Kebon Pisang.

Kesimpulan

Kantor Kelurahan Kebon Pisang adalah sebuah fasilitas umum yang ada di Kota Bandung. Kantor ini berlokasi di Jalan Pangeran Antasari No. 8, Kelurahan Kebon Pisang, Kota Bandung. Kantor ini dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu dari jam 08.00 hingga 15.00 WIB. Kantor ini menyediakan berbagai macam layanan bagi masyarakat Kebon Pisang, seperti pengurusan KK, SKCK, IMB, dan lain-lain. Kantor kelurahan ini juga memiliki beberapa unit pelayanan, seperti ULM, UPD, UPU, dan UK.