Mengetahui Alamat Kantor Imigrasi di Denpasar

Kawasan Denpasar di Bali menjadi salah satu wilayah di Indonesia yang cukup populer. Tak heran jika banyak warga sekitar maupun wisatawan yang berkunjung ke kawasan ini. Di sini, warga dan wisatawan dapat menikmati berbagai macam keindahan alam, budaya, dan kebudayaan yang ada di sana.

Selain itu, kawasan Denpasar juga menjadi tempat banyak warga asing yang tinggal secara permanen atau bahkan sekedar berkunjung. Terlebih lagi, kawasan ini juga dikenal sebagai kawasan yang cukup padat dari segi penduduk. Hal ini tentu menjadi sebuah perhatian khusus bagi pemegang otoritas di kawasan tersebut.

Salah satu otoritas yang terlibat dalam hal ini adalah Kantor Imigrasi. Kantor Imigrasi adalah sebuah otoritas yang bertugas untuk mengawasi kedatangan dan kepulangan warga asing di kawasan Denpasar. Oleh karena itu, tak heran jika banyak warga asing yang berkunjung ke kawasan ini. Mereka tentu ingin tahu alamat kantor imigrasi di Denpasar.

Alamat Kantor Imigrasi di Denpasar

Kantor Imigrasi Denpasar adalah salah satu kantor imigrasi terbesar di Indonesia. Kantor Imigrasi Denpasar ini berada di Jalan Dr. Soetomo No. 2, Denpasar. Kantor Imigrasi Denpasar merupakan kantor imigrasi yang bertanggung jawab terhadap kawasan Denpasar dan sekitarnya. Kantor Imigrasi ini bertanggung jawab untuk mengawasi semua perjalanan warga asing di kawasan tersebut.

Kantor Imigrasi Denpasar memiliki beberapa cabang di kawasan Denpasar. Semua cabang tersebut berada di berbagai lokasi di kawasan Denpasar. Di antaranya adalah Kantor Imigrasi Denpasar I yang berlokasi di Jalan Dr. Soetomo No. 2, Denpasar. Selanjutnya, ada Kantor Imigrasi Denpasar II yang berada di Jalan Raya Kuta No. 11, Denpasar.

Selain itu, ada juga Kantor Imigrasi Denpasar III yang berlokasi di Jalan Veteran No. 8, Denpasar. Begitu juga dengan Kantor Imigrasi Denpasar IV yang berlokasi di Jalan Tukad Badung No. 1, Denpasar. Dan, ada juga Kantor Imigrasi Denpasar V yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra No. 100, Denpasar.

Jam Operasional Kantor Imigrasi Denpasar

Kantor Imigrasi Denpasar akan buka setiap hari Senin hingga Jumat. Jam operasionalnya berlaku dari pukul 07.00 sampai 16.00 WITA. Selain itu, pada hari Sabtu kantor juga akan dibuka dari pukul 07.00 sampai 12.00 WITA. Hal ini tentu dapat memudahkan warga asing yang ingin berkunjung ke kawasan Denpasar.

Selain itu, kantor imigrasi juga menyediakan layanan melalui telepon ataupun email. Warga asing yang ingin berkonsultasi bisa menghubungi nomor telepon Kantor Imigrasi Denpasar. Atau, bisa juga mengirimkan email ke alamat email Kantor Imigrasi Denpasar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Pelayanan di Kantor Imigrasi Denpasar

Kantor Imigrasi Denpasar menyediakan berbagai macam layanan yang dapat dimanfaatkan oleh warga asing. Di antaranya adalah layanan perpanjangan visa, perpanjangan izin tinggal, pembuatan paspor, pengurusan izin kerja, dan masih banyak lagi. Selain itu, Kantor Imigrasi Denpasar juga menyediakan layanan konsultasi dan informasi mengenai kebijakan imigrasi di Indonesia.

Prosedur Pengurusan di Kantor Imigrasi Denpasar

Untuk melakukan proses pengurusan di Kantor Imigrasi Denpasar, warga asing harus mempersiapkan beberapa dokumen. Di antara dokumen tersebut adalah paspor, foto berwarna, surat izin kerja, serta surat keterangan dari instansi yang bersangkutan. Selain itu, warga asing juga harus menyiapkan biaya administrasi yang dikenakan oleh Kantor Imigrasi Denpasar.

Fasilitas di Kantor Imigrasi Denpasar

Kantor Imigrasi Denpasar memiliki beberapa fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh warga asing. Di antaranya adalah antrian online, ruang tunggu, kantin, dan toko cinderamata. Selain itu, Kantor Imigrasi Denpasar juga memiliki aplikasi online yang bisa dimanfaatkan oleh warga asing untuk melakukan pengurusan dokumen.

Kesimpulan

Kantor Imigrasi Denpasar menjadi salah satu kantor imigrasi terbesar di Indonesia. Kantor ini berlokasi di Jalan Dr. Soetomo No. 2, Denpasar. Kantor ini buka setiap hari Senin hingga Jumat dan Sabtu sampai pukul 12.00 WITA. Kantor ini menyediakan berbagai macam layanan seperti perpanjangan visa, perpanjangan izin tinggal, pembuatan paspor, dan masih banyak lagi. Selain itu, Kantor Imigrasi Denpasar juga menyediakan fasilitas seperti antrian online, ruang tunggu, kantin, dan toko cinderamata.