Alamat Kantor Disdukcapil Majalengka

Kantor Disdukcapil Majalengka adalah salah satu kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang berada di Kabupaten Majalengka. Kantor ini bertugas untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan, pendaftaran warga, pelayanan kependudukan, dan lainnya. Kantor ini banyak memberikan layanan yang berhubungan dengan kependudukan, seperti pelayanan pengurusan KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan lain sebagainya.

Lokasi Kantor Disdukcapil Majalengka

Kantor Disdukcapil Majalengka berlokasi di Jalan Siliwangi No. 24 Desa Cileungsi Kecamatan Majalengka Utara Kabupaten Majalengka, tepatnya di sebelah kiri jalan. Kantor ini beroperasi setiap hari Senin sampai Sabtu, mulai pukul 07.00-14.00 WIB. Di lokasi ini juga ada beberapa fasilitas lainnya, seperti ATM, rumah makan, warung, dan lain sebagainya.

Fasilitas dan Layanan di Kantor Disdukcapil Majalengka

Kantor Disdukcapil Majalengka menyediakan berbagai layanan, seperti pengurusan KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan lain sebagainya. Selain itu, kantor ini juga menyediakan fasilitas lainnya, seperti ATM, mesin fotokopi, dan lain sebagainya. Kantor ini juga menyediakan berbagai informasi mengenai layanan dan fasilitas yang disediakan di kantor ini.

Biaya Layanan di Kantor Disdukcapil Majalengka

Biaya layanan di Kantor Disdukcapil Majalengka bervariasi tergantung pada jenis layanan yang anda gunakan. Untuk layanan pengurusan KTP, biaya yang dikenakan adalah Rp. 25.000,-. Biaya untuk layanan pengurusan KK adalah Rp. 25.000,-. Biaya untuk layanan pengurusan Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian adalah Rp. 30.000,-.

Petugas dan Tenaga Kerja di Kantor Disdukcapil Majalengka

Kantor Disdukcapil Majalengka memiliki petugas dan tenaga kerja yang bertugas untuk membantu anda dalam mengurus dokumen yang anda butuhkan. Petugas dan tenaga kerja yang bekerja di kantor ini telah mendapatkan pelatihan yang memadai sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pelanggan.

Prosedur Pengurusan Dokumen di Disdukcapil Majalengka

Prosedur pengurusan dokumen di Kantor Disdukcapil Majalengka cukup sederhana. Anda hanya perlu mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan lain sebagainya. Setelah itu, anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan, lalu anda akan diarahkan ke petugas yang bertugas untuk memproses pengajuan anda.

Waktu Pelayanan di Kantor Disdukcapil Majalengka

Kantor Disdukcapil Majalengka memiliki jadwal pelayanan yang berbeda-beda, tergantung pada jenis layanan yang anda gunakan. Untuk layanan pengurusan KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian, anda dapat mengurusnya pada hari Senin sampai Sabtu, mulai pukul 07.00-14.00 WIB. Untuk layanan lainnya, anda dapat menghubungi petugas di kantor ini untuk informasi lebih lanjut.

Kontak Kantor Disdukcapil Majalengka

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kantor Disdukcapil Majalengka, anda dapat menghubungi petugas di kantor ini melalui nomor telepon (0233) 623500 atau melalui surel info@disdukcapilmajalengka.go.id. Anda juga dapat mengunjungi website resmi kantor ini di www.disdukcapilmajalengka.go.id.

Kesimpulan

Kantor Disdukcapil Majalengka adalah salah satu kantor Disdukcapil yang berlokasi di Kabupaten Majalengka. Kantor ini menyediakan berbagai layanan, seperti pengurusan KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan lain sebagainya. Kantor ini beroperasi setiap hari Senin sampai Sabtu, mulai pukul 07.00-14.00 WIB. Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai kantor ini, anda dapat menghubungi petugas di kantor ini melalui nomor telepon (0233) 623500 atau melalui surel info@disdukcapilmajalengka.go.id.