Berikut Alamat Kantor Dispendukcapil Kota Malang

Kota Malang memiliki Kantor Dispendukcapil yang bertugas untuk melayani permasalahan administrasi yang berhubungan dengan kependudukan. Kantor ini menjadi salah satu kantor yang penting di Kota Malang. Kantor ini bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan layanan administrasi kependudukan. Bagi para warga Kota Malang, berikut alamat kantor Dispendukcapil Kota Malang.

Alamat Kantor Dispendukcapil Kota Malang

Kantor Dispendukcapil Kota Malang beralamat di Jl. Raya Tlogomas No.18, Malang, Jawa Timur 65144. Kantor ini bisa ditemukan di sebelah utara Stasiun Tlogomas, di sebelah kanan jalan. Kantor ini buka setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. Kantor ini diatur oleh Pemerintah Kota Malang.

Fasilitas yang Tersedia di Kantor Dispendukcapil Kota Malang

Kantor Dispendukcapil Kota Malang menyediakan berbagai fasilitas kepada masyarakat sebagai berikut:

  • Ruang tunggu
  • Layanan informasi
  • Pendaftaran KTP-el dan Kartu Keluarga
  • Pelayanan administrasi kependudukan lainnya

Selain itu, di Kantor Dispendukcapil Kota Malang juga menyediakan fasilitas untuk masyarakat yang memerlukan layanan kependudukan, seperti pencetakan KK dan KTP-el, serta layanan lainnya.

Prosedur Layanan di Kantor Dispendukcapil Kota Malang

Untuk mendapatkan layanan di Kantor Dispendukcapil Kota Malang, masyarakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Membawa KTP asli dan salinan (untuk KTP-el)
  • Membawa Kartu Keluarga asli dan salinan (untuk Kartu Keluarga)
  • Membawa Fotokopi Akte Kelahiran (untuk pendaftaran Akte Kelahiran)
  • Membawa Fotokopi Akte Perkawinan (untuk pendaftaran Akte Perkawinan)
  • Membawa Fotokopi Akte Cerai (untuk pendaftaran Akte Cerai)
  • Membawa Fotokopi Akte Kematian (untuk pendaftaran Akte Kematian)

Setelah memenuhi persyaratan di atas, warga Kota Malang dapat mengurus dokumen-dokumen administrasi kependudukan di Kantor Dispendukcapil Kota Malang.

Layanan Lain yang Disediakan di Kantor Dispendukcapil Kota Malang

Selain pelayanan administrasi kependudukan, di Kantor Dispendukcapil Kota Malang juga menyediakan layanan lain, seperti:

  • Pengurusan Akta Kelahiran
  • Pengurusan Akta Perkawinan
  • Pengurusan Akta Cerai
  • Pengurusan Akta Kematian
  • Pengurusan KTP-el dan Kartu Keluarga
  • Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu
  • Pengurusan Surat Keterangan Domisili
  • Pengurusan Surat Keterangan Usaha
  • Pengurusan Surat Keterangan Beda Identitas

Untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut, warga Kota Malang harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis layanan yang akan diambil.

Kesimpulan

Kantor Dispendukcapil Kota Malang merupakan kantor yang bertugas memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga Kota Malang. Kantor ini beralamat di Jl. Raya Tlogomas No.18, Malang, Jawa Timur 65144. Di Kantor Dispendukcapil Kota Malang juga menyediakan layanan lain, seperti pengurusan Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Cerai, Akta Kematian, KTP-el, Kartu Keluarga, serta berbagai macam surat keterangan. Untuk mendapatkan layanan di Kantor Dispendukcapil Kota Malang, masyarakat harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.