Alamat Kantor DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi

Kota Bekasi menyediakan layanan pelayanan kependudukan dan catatan sipil bagi penduduknya. Kantor DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi bertanggung jawab untuk menyediakan berbagai pelayanan terkait dengan data kependudukan dan catatan sipil. Kantor DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi telah berdiri sejak tahun 1993 dan menyediakan berbagai pelayanan yang dibutuhkan penduduk Kota Bekasi.

Kantor DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi terletak di Jalan Pahlawan No. 31, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kantor ini beroperasi setiap hari Senin – Jumat mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya kantor ini tutup.

Pelayanan yang Disediakan oleh Kantor DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi

Kantor DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi menyediakan berbagai pelayanan kependudukan dan catatan sipil yang dibutuhkan penduduk Kota Bekasi. Berikut ini adalah beberapa pelayanan yang disediakan oleh kantor DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi:

  • Pelayanan Akta Kelahiran
  • Pelayanan Akta Perkawinan
  • Pelayanan Akta Perceraian
  • Pembuatan Surat Keterangan Domisili
  • Pembuatan Surat Keterangan Kelahiran
  • Pembuatan Surat Keterangan Pindah
  • Pembuatan Surat Keterangan Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran
  • Pembuatan Surat Keterangan Pengantar Pembuatan Akta Perkawinan
  • Pembuatan Surat Keterangan Pengantar Pembuatan Akta Perceraian
  • Pembuatan Surat Keterangan Lainnya

Semua pelayanan yang disediakan oleh Kantor DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi dapat diakses tanpa biaya. Selain itu, proses pengurusan sangat cepat dan mudah. Anda hanya perlu mengisi formulir yang tersedia di kantor DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi dan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.

Prosedur yang Harus Diikuti untuk Mendapatkan Pelayanan di Kantor DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi

Untuk mendapatkan pelayanan di Kantor DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Anda harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah prosedur yang harus diikuti:

  • Pertama, Anda harus datang ke kantor DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi.
  • Kedua, Anda harus mengisi formulir yang tersedia di kantor tersebut.
  • Ketiga, Anda harus membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
  • Keempat, Anda harus menunggu beberapa saat hingga permohonan Anda diproses.
  • Kelima, Anda akan menerima surat yang dikeluarkan oleh kantor tersebut.

Setelah Anda mengikuti prosedur yang telah ditentukan, Anda dapat mendapatkan pelayanan yang Anda butuhkan.

Fasilitas yang Disediakan di Kantor DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi

Kantor DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi menyediakan berbagai fasilitas yang dapat memudahkan Anda dalam mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan. Beberapa fasilitas yang disediakan di kantor ini antara lain:

  • Ruang Tunggu yang Luas dan Nyaman
  • Komputer untuk memproses permohonan
  • Koneksi Internet yang Cepat untuk membantu proses pengurusan
  • TV untuk menghibur tamu yang sedang menunggu
  • Ruang Ibadah yang Disediakan untuk tamu yang ingin beribadah

Semua fasilitas yang disediakan di Kantor DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi akan membantu Anda dalam mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.

Kesimpulan

Kantor DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi adalah salah satu kantor yang menyediakan pelayanan kependudukan dan catatan sipil bagi penduduk Kota Bekasi. Kantor ini beroperasi setiap hari Senin – Jumat mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. Kantor ini menyediakan berbagai pelayanan seperti pembuatan akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, dan surat keterangan lainnya. Selain itu, Kantor DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi juga menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan Anda dalam mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.