Alamat Kantor Pengadilan Agama Denpasar

Kantor Pengadilan Agama (KPA) Denpasar adalah unit pelayanan hukum yang berfungsi untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang berada di wilayah Kota Denpasar. Kantor Pengadilan Agama Denpasar telah berdiri sejak tahun 1941 dan telah melayani masyarakat hingga saat ini. Kantor Pengadilan Agama Denpasar bertugas untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai masalah hukum yang terjadi di wilayah Denpasar sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. KPA Denpasar bertanggung jawab atas penyelesaian masalah hukum yang menyangkut perdata, perceraian, waris, dan masalah lainnya yang terkait dengan hukum agama.

Alamat kantor Pengadilan Agama Denpasar adalah Jl. Gunung Agung No. 8, Tegal Harum, Denpasar, Bali. Kantor ini berlokasi di pusat kota Denpasar, sehingga mudah dijangkau dari mana saja. Kantor ini terletak di sebelah barat dari kantor pemerintahan setempat dan hanya berjarak sekitar 10 menit berkendara dari Bandara Internasional Ngurah Rai. Kantor ini juga berdekatan dengan beberapa pusat perbelanjaan dan pusat hiburan seperti Beachwalk dan Bali Collection.

Kantor Pengadilan Agama Denpasar memiliki beberapa cabang di wilayah Denpasar, yaitu di Seminyak, Jimbaran, Sanur, dan Ubud. Cabang di Seminyak berlokasi di Jl. Raya Seminyak No.12, Seminyak, Denpasar. Cabang di Jimbaran berlokasi di Jl. By Pass Jimbaran No.7, Jimbaran, Denpasar. Cabang di Sanur berlokasi di Jl. By Pass Sanur No.13, Sanur, Denpasar. Cabang di Ubud berlokasi di Jl. Raya Ubud No.17, Ubud, Denpasar.

Kantor Pengadilan Agama Denpasar memiliki fasilitas yang memadai untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum mereka. Kantor ini dilengkapi dengan ruang sidang yang luas, ruang persidangan, ruang kantor, dan fasilitas lainnya untuk menunjang kelancaran proses penyelesaian masalah hukum. Kantor ini juga dilengkapi dengan sistem informasi yang modern dan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan pengadilan agama.

Kantor Pengadilan Agama Denpasar juga menyediakan berbagai layanan dan fasilitas lainnya, seperti layanan konsultasi hukum, layanan informasi, layanan konseling, dan layanan lainnya. Kantor ini juga menyediakan fasilitas untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum mereka, seperti bantuan juristis, bantuan pengacara, dan bantuan lainnya.

Kantor Pengadilan Agama Denpasar juga menyelenggarakan berbagai acara hukum, seperti seminar hukum, lokakarya hukum, dan lainnya. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum agama dan meningkatkan kapasitas pengadilan agama dalam menyelesaikan masalah hukum. Kantor ini juga menyelenggarakan acara hiburan dan kesenian untuk menghibur masyarakat yang datang.

Kantor Pengadilan Agama Denpasar juga menyediakan berbagai layanan dan fasilitas lainnya, seperti layanan penelitian hukum, layanan pencarian dokumen, dan layanan lainnya. Kantor ini juga menyediakan bantuan juristis untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum mereka. Selain itu, Kantor ini juga menyelenggarakan berbagai acara hukum dan hiburan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan kesenian di Kota Denpasar.

Kesimpulan

Kantor Pengadilan Agama Denpasar merupakan unit pelayanan hukum yang bertanggung jawab atas penyelesaian masalah hukum di Kota Denpasar sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Kantor ini memiliki alamat di Jl. Gunung Agung No. 8, Tegal Harum, Denpasar, Bali. Kantor ini juga memiliki beberapa cabang di wilayah Denpasar dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Kantor ini juga menyelenggarakan berbagai acara hukum dan hiburan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan kesenian di Kota Denpasar.