Informasi Alamat Kantor Dinsos Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta Timur

Kantor Dinsos Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah salah satu bagian dari pemerintah yang berfungsi untuk mengelola penduduk di wilayah Jakarta Timur. Kantor ini berperan penting untuk melayani masyarakat dalam hal pembuatan dokumen kependudukan dan juga pencatatan sipil. Untuk mendapatkan informasi mengenai alamat kantor tersebut, berikut adalah informasi yang disajikan.

Alamat Kantor Dinsos Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta Timur

Kantor Dinsos Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta Timur beralamat di Jalan Raya Pondok Gede No. 6, RT.01/RW.02, Pondok Gede, Kec. Pondok Bambu, Kota Jakarta Timur, Indonesia. Di lokasi tersebut, masyarakat dapat mengurus segala keperluan dokumen kependudukan dan juga pencatatan sipil. Kantor ini beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Fasilitas yang Ada di Kantor Dinsos Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta Timur

Di kantor Dinsos Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta Timur, masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan dokumen kependudukan dan juga pencatatan sipil. Pembuatan dokumen kependudukan yang dapat dilayani diantaranya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan juga Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk pembuatan dokumen pencatatan sipil, masyarakat dapat mengurus seperti pembuatan Surat Keterangan Catatan Sipil, Surat Keterangan Pindah WNI, dan juga Surat Keterangan Beda Nama.

Persyaratan Yang Dibutuhkan Untuk Mengurus Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Untuk mengurus dokumen kependudukan dan juga pencatatan sipil di kantor Dinsos Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta Timur, masyarakat harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Terutama untuk dokumen KTP, masyarakat harus menyiapkan foto berwarna terbaru, fotokopi KTP orang tua, fotokopi Kartu Keluarga, Surat Keterangan RT/RW, dan juga Surat Keterangan Sehat dari dokter. Selain itu, untuk mengurus dokumen pencatatan sipil, masyarakat juga harus menyiapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan juga Surat Keterangan RT/RW.

Biaya yang Harus Dibayarkan Untuk Mengurus Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Selain menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, masyarakat juga harus membayar biaya untuk mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di kantor Dinsos Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta Timur. Biaya yang harus dibayarkan untuk mengurus dokumen KTP adalah sebesar Rp 25.000,- per orang. Sedangkan untuk dokumen pencatatan sipil, masyarakat harus membayar biaya mulai dari Rp 20.000,- hingga Rp 100.000,- tergantung dari jenis dokumen yang akan dibuat.

Prosedur Pembuatan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kantor Dinsos

Untuk mengurus dokumen kependudukan dan juga pencatatan sipil di kantor Dinsos Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta Timur, masyarakat harus mengikuti beberapa prosedur yang ada. Pertama, masyarakat harus mendatangi kantor tersebut dan melakukan registrasi. Setelah registrasi, masyarakat akan mendapatkan nomor antrian untuk mengurus dokumen. Setelah nomor antrian dipanggil, masyarakat harus menyerahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan dan juga biaya yang harus dibayarkan. Setelah itu, masyarakat hanya perlu menunggu proses pembuatan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

Kesimpulan

Kantor Dinsos Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta Timur beralamat di Jalan Raya Pondok Gede No. 6, RT.01/RW.02, Pondok Gede, Kec. Pondok Bambu, Kota Jakarta Timur, Indonesia. Di lokasi tersebut, masyarakat dapat mengurus segala keperluan dokumen kependudukan dan juga pencatatan sipil. Untuk mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di kantor tersebut, masyarakat harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan juga membayar biaya yang telah ditentukan. Selain itu, masyarakat harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan di mana setelah registrasi, masyarakat akan mendapatkan nomor antrian untuk mengurus dokumen.