Kantor Kementerian Agama RI Pusat

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) adalah salah satu Kementerian Negara di bawah Presiden Republik Indonesia. Kementerian Agama dibentuk pada tanggal 17 Agustus 1945, bertugas untuk melaksanakan pemerintahan di bidang agama dan urusan keagamaan. Kantor Kementerian Agama berada di pusat kota Jakarta dan memiliki alamat lengkap seperti yang tertera di bawah ini.

Alamat Kantor Kementerian Agama RI Pusat di Jakarta

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag)Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4,Jakarta 10710

Jam Buka dan Tutup Kantor Kementerian Agama RI Pusat di Jakarta

Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) di Jakarta memiliki jam buka dan tutup yang ditentukan. Jam buka Kantor Kemenag adalah pada hari Senin sampai dengan Jumat jam 08.00-15.00 WIB. Hari Sabtu jam 08.00-11.00 WIB. Jam tutup Kantor Kemenag adalah setiap hari ketika jam buka telah habis.

Layanan di Kantor Kementerian Agama RI Pusat di Jakarta

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) di Jakarta menyediakan berbagai macam layanan bagi masyarakat yang mengunjungi Kantor Kemenag. Layanan yang disediakan antara lain:

  • Pengurusan Surat Keterangan / Sertifikat tentang agama.
  • Pengurusan Surat Keterangan / Sertifikat tentang kelahiran.
  • Pengurusan Surat Keterangan / Sertifikat tentang perkawinan.
  • Pengurusan Surat Keterangan / Sertifikat tentang kematian.
  • Pengurusan Surat Keterangan / Sertifikat tentang pindah.
  • Pemberian informasi tentang berbagai macam layanan Kementerian Agama.

Cara Mengunjungi Kantor Kementerian Agama RI Pusat di Jakarta

Untuk mengunjungi Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) di Jakarta, Anda harus mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Anda harus menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan surat keterangan / sertifikat yang Anda ingin dapatkan.
  2. Anda harus mengunjungi Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) di Jakarta.
  3. Ketika di dalam Kantor Kementerian Agama, Anda harus melapor ke petugas di loket dan menyebutkan keperluan Anda.
  4. Petugas akan meminta Anda untuk mengisi formulir yang disediakan.
  5. Setelah itu, Anda harus menunggu proses pengurusan surat keterangan / sertifikat.
  6. Setelah semua proses selesai, Anda dapat mengambil surat keterangan / sertifikat yang telah Anda ajukan.

Kontak Kantor Kementerian Agama RI Pusat di Jakarta

Anda dapat menghubungi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) dengan menggunakan kontak berikut:

  • Telepon: 021-3530269
  • Fax: 021-3530270
  • Email: humas@kemenag.go.id
  • Website: www.kemenag.go.id

Kesimpulan

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) adalah salah satu Kementerian Negara di bawah Presiden Republik Indonesia. Kantor Kemenag berada di pusat kota Jakarta dan memiliki alamat lengkap Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta 10710. Kantor Kementerian Agama memiliki layanan yang disediakan untuk masyarakat, seperti pengurusan surat keterangan / sertifikat agama, kelahiran, perkawinan, kematian dan pindah. Anda dapat menghubungi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) dengan menggunakan kontak telepon, fax, email dan website.