Kantor Pertanahan Kota Sukabumi

Kota Sukabumi merupakan salah satu kota yang ada di Propinsi Jawa Barat. Kota Sukabumi memiliki luas wilayah sekitar 1.882 km2. Kota ini terkenal dengan keindahan alam yang dimilikinya, yang diantaranya terdapat Gunung Gede-Pangrango, Ciletuh, dan Curug Cimarinjung. Kota ini juga dikenal karena memiliki beragam budaya dan adat istiadat yang khas. Untuk mempermudah masyarakat dalam hal pengurusan administrasi, Pemerintah Kota Sukabumi telah menyediakan Kantor Pertanahan Kota Sukabumi. Berikut ini adalah alamat dan lokasi Kantor Pertanahan Kota Sukabumi.

Alamat Kantor Pertanahan Kota Sukabumi

Kantor Pertanahan Kota Sukabumi berlokasi di Jalan Raya Jatiuwung No.29, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Jatiuwung, Kabupaten Tangerang, Banten. Kantor ini berdekatan dengan Terminal Jatiuwung, RSUP Fatmawati, dan Mall Taman Palem Lestari. Lokasi ini juga berdekatan dengan beberapa daerah lain yang berada di sekitar Kota Sukabumi.

Jam Kerja Kantor Pertanahan Kota Sukabumi

Kantor Pertanahan Kota Sukabumi buka setiap harinya mulai hari Senin sampai Jumat, jam kerjanya antara pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Hari Sabtu dan Minggu Kantor ini tutup. Masyarakat yang ingin datang ke Kantor Pertanahan Kota Sukabumi harus membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi Surat Keterangan Pindah.

Fasilitas yang Dimiliki oleh Kantor Pertanahan Kota Sukabumi

Kantor Pertanahan Kota Sukabumi memiliki beberapa fasilitas yang dapat membantu masyarakat dalam melakukan pengurusan administrasi di Kantor ini. Fasilitas yang dimiliki antara lain, layanan informasi, layanan konsultasi, layanan keuangan, layanan surat menyurat, layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan kepolisian. Masyarakat juga dapat menggunakan fasilitas lain seperti kantin, tempat parkir, dan lain-lain.

Keuntungan Mendaftar Pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Sukabumi

Dengan mendaftarkan tanah atau properti di Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, masyarakat akan mendapatkan beberapa manfaat dan keuntungan seperti hak atas tanah, legalitas tanah, kepastian hak atas tanah, perlindungan hukum, pengurangan beban pajak, dan lain-lain. Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan berbagai pelayanan yang ditawarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Sukabumi.

Cara Mendaftar Pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Sukabumi

Untuk mendaftar pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, masyarakat harus melakukan beberapa tahap sebagai berikut:

  • Mendaftar di kantor pertanahan dengan membawa fotokopi surat keterangan pindah dan fotokopi KTP.
  • Menyelesaikan pengisian berkas-berkas yang diperlukan.
  • Menyerahkan berkas-berkas yang telah diisi kepada petugas kantor pertanahan.
  • Menunggu hasil verifikasi dari petugas kantor pertanahan.
  • Mengambil hasil verifikasi berkas yang telah disetujui petugas kantor pertanahan.
  • Menyerahkan berkas-berkas yang telah disetujui petugas kantor pertanahan kepada petugas penerima kantor pertanahan.

Biaya yang Harus Dibayar untuk Mendaftar Pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Sukabumi

Masyarakat yang ingin mendaftar pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Sukabumi harus membayar biaya sebesar Rp 500.000,- untuk biaya administrasi. Biaya ini bersifat tetap dan tidak tergantung pada luas tanah atau properti yang didaftarkan.

Kesimpulan

Kantor Pertanahan Kota Sukabumi merupakan salah satu kantor yang dibuka oleh Pemerintah Kota Sukabumi untuk membantu masyarakat dalam pengurusan administrasi. Kantor ini berlokasi di Jalan Raya Jatiuwung No.29, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Jatiuwung, Kabupaten Tangerang, Banten. Masyarakat yang ingin mendaftar pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Sukabumi harus membayar biaya sebesar Rp 500.000,-. Dengan mendaftarkan tanah atau properti di Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, masyarakat akan mendapatkan berbagai manfaat dan keuntungan.