Cari Alamat Kantor Capil Sampit di Kalimantan Tengah?

Kalimantan Tengah adalah salah satu dari provinsi di Indonesia yang memiliki banyak sekali kekayaan alamnya. Selain itu, provinsi ini juga terkenal dengan keberadaan kantor yang mengurusi perizinan dan administrasi. Salah satu kantor yang ada di Kalimantan Tengah adalah Kantor Camat (Kantor Camat) atau Kantor Capil (Kantor Capil). Kantor Capil adalah kantor yang berfungsi sebagai tempat pendaftaran dan perizinan yang terkait dengan penduduk dan pembuatan dokumen pemerintah. Kantor Capil juga digunakan untuk mengurusi pemilukada, pemilihan umum, dan masalah lainnya yang berkaitan dengan penduduk.

Kantor Capil Sampit adalah salah satu kantor cabang dari Kantor Camat yang ada di Kalimantan Tengah. Kantor Capil Sampit berfungsi untuk mengurusi masalah penduduk di kota Sampit dan sekitarnya. Kantor ini juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah administrasi dan perizinan yang berhubungan dengan penduduk di kota Sampit. Kantor ini menyediakan berbagai layanan, seperti pendaftaran, perizinan, pembuatan surat-surat, dan lain sebagainya.

Apa Alamat Kantor Capil Sampit?

Kantor Capil Sampit berlokasi di Jl. M.H Thamrin No. 11, Kecamatan Sampit, Kabupaten Sampit, Kalimantan Tengah. Kantor ini terletak di pusat kota Sampit dan bisa diakses dengan mudah dengan kendaraan umum. Kantor ini buka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00. Selain itu, Anda juga bisa menghubungi Kantor Capil Sampit melalui telepon dengan nomor (0542) 581 828.

Apa Layanan yang Tersedia di Kantor Capil Sampit?

Kantor Capil Sampit menyediakan berbagai jenis layanan kepada masyarakat. Salah satu layanan yang tersedia di Kantor Capil Sampit adalah pendaftaran. Di sini, Anda bisa mendaftarkan diri Anda untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran. Selain itu, Anda juga bisa mengurus perizinan seperti Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan Izin Usaha Waralaba (IuW).

Kantor Capil Sampit juga menyediakan layanan lainnya, seperti pembuatan surat-surat, pembuatan Kartu Keluarga (KK), pengurusan pemilihan umum, dan lain-lain. Kantor ini juga menyediakan berbagai informasi terkait dengan masalah administrasi dan perizinan di Kalimantan Tengah.

Bagaimana Cara Mengurus Layanan di Kantor Capil Sampit?

Untuk mengurus layanan di Kantor Capil Sampit, Anda harus mendatangi langsung kantor tersebut. Setelah itu, Anda harus melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan, seperti surat pengantar, fotokopi KTP, fotokopi akte kelahiran, dan lain sebagainya. Anda harus mengisi formulir yang tersedia di kantor dan menyerahkannya ke petugas. Kemudian, Anda harus menunggu hingga semua dokumen disetujui dan dicetak. Setelah itu, Anda akan menerima hasil dari layanan yang telah Anda ajukan.

Berapa Biaya yang Dikenakan di Kantor Capil Sampit?

Biaya yang dikenakan untuk layanan di Kantor Capil Sampit tergantung pada jenis layanan yang Anda minta. Untuk layanan pendaftaran, misalnya, Anda harus membayar biaya sebesar Rp. 15.000 untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Rp. 10.000 untuk Akte Kelahiran. Biaya untuk layanan lainnya, seperti pembuatan surat-surat dan pengurusan pemilihan umum, juga berbeda-beda tergantung pada jenis layanan yang Anda minta.

Apa Saja Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Untuk Mendapatkan Layanan di Kantor Capil Sampit?

Untuk mendapatkan layanan di Kantor Capil Sampit, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan. Untuk layanan pendaftaran, misalnya, Anda harus memiliki KTP, fotokopi KTP, dan akte kelahiran asli. Anda juga harus membawa surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan/desa setempat. Untuk layanan lainnya, persyaratan yang dibutuhkan juga berbeda-beda.

Apakah Kantor Capil Sampit Memiliki Website Resmi?

Kantor Capil Sampit belum memiliki website resmi. Namun, Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang layanan yang tersedia di kantor tersebut dengan menghubungi Kantor Capil Sampit melalui telepon di nomor (0542) 581 828.

Kesimpulan

Kantor Capil Sampit adalah salah satu kantor cabang dari Kantor Camat yang ada di Kalimantan Tengah. Kantor Capil Sampit berlokasi di Jl. M.H Thamrin No. 11, Kecamatan Sampit, Kabupaten Sampit, Kalimantan Tengah. Kantor ini menyediakan berbagai layanan yang berkaitan dengan penduduk, seperti pendaftaran, perizinan, pembuatan surat-surat, dan lain-lain. Selain itu, Anda juga bisa menghubungi Kantor Capil Sampit melalui telepon di nomor (0542) 581 828 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.