Kantor BNN Solo, Alamat dan Kontak yang Lengkap

Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah lembaga yang bertugas untuk menangani masalah narkoba di Indonesia. BNN memiliki beberapa kantor di seluruh Indonesia, salah satunya adalah Kantor BNN Solo yang berlokasi di Jalan Veteran No. 1, Solo, Jawa Tengah. Kantor ini berfungsi sebagai pusat layanan dan koordinasi BNN yang meliputi pengawasan, pengendalian, pendidikan, serta penyuluhan, di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan sekitarnya.

Kantor BNN Solo memberikan pelayanan yang beragam, mulai dari pengawasan terhadap narkotika, pengendalian penyebaran narkotika, pendidikan dan sosialisasi mengenai bahaya narkotika, hingga penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkotika. Selain itu, Kantor BNN Solo juga menyediakan layanan kepada masyarakat mengenai informasi, larangan, dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Untuk dapat mengakses layanan tersebut, masyarakat dapat menghubungi Kantor BNN Solo melalui nomor telepon yang tersedia di kantor tersebut. Masyarakat juga dapat berkonsultasi melalui email maupun melalui surat ke alamat Kantor BNN Solo yang telah disebutkan di atas.

Jam Operasional Kantor BNN Solo

Kantor BNN Solo memiliki jam operasional yang berbeda-beda. Untuk layanan pelayanan kepada masyarakat, jam operasional Kantor BNN Solo adalah pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Selain itu, layanan informasi dan sosialisasi juga dapat diakses oleh masyarakat pada hari Jumat pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Bagaimana Cara Mendapatkan Layanan dari BNN Solo?

Untuk dapat mengakses layanan yang disediakan oleh BNN Solo, masyarakat dapat menghubungi Kantor BNN Solo melalui nomor telepon yang tersedia di kantor tersebut atau mengirimkan permintaan layanan melalui surat atau email. Masyarakat juga dapat menghubungi No. Layanan BNN Solo yaitu 1500-878. No. Layanan ini dapat dihubungi melalui telepon, SMS, dan juga email.

Layanan Lain yang Tersedia di BNN Solo

Selain layanan informasi dan sosialisasi, di Kantor BNN Solo juga tersedia layanan lain yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Layanan lain tersebut antara lain adalah layanan konseling dan pengaduan, layanan konsultasi hukum, layanan rehabilitasi, layanan bantuan sosial, layanan kebebasan informasi, dan layanan lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Pengawasan dan Pengendalian Narkotika

Kantor BNN Solo juga melakukan pengawasan dan pengendalian narkotika di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya. Pengawasan dan pengendalian narkotika ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas-petugas BNN dan petugas-petugas dari kepolisian setempat. Tim ini bertugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian narkotika dan melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku narkotika.

Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi

Selain menangani masalah narkotika secara hukum, Kantor BNN Solo juga melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya narkotika. Kegiatan ini dilakukan untuk membantu masyarakat dalam mengetahui bahaya narkotika dan menghindari penggunaan narkotika. Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini dilakukan oleh tim sosialisator BNN yang terdiri dari petugas-petugas BNN dan petugas-petugas dari kepolisian setempat.

Laporan yang Diterima oleh BNN Solo

Untuk dapat membantu masyarakat dalam menangani masalah narkotika, Kantor BNN Solo juga menerima laporan dari masyarakat. Laporan yang diterima oleh BNN Solo berupa laporan mengenai aktivitas narkotika, laporan mengenai penyalahgunaan narkotika, laporan mengenai pelaku narkotika, dan laporan lain yang berhubungan dengan masalah narkotika.

Kesimpulan

Kantor BNN Solo merupakan kantor yang bertugas untuk menangani masalah narkoba di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan sekitarnya. Kantor ini berlokasi di Jalan Veteran No. 1, Solo, Jawa Tengah dan memberikan layanan beragam, mulai dari pengawasan terhadap narkotika, pengendalian penyebaran narkotika, pendidikan dan sosialisasi mengenai bahaya narkotika, hingga penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkotika. Selain itu, Kantor BNN Solo juga melakukan pengawasan dan pengendalian narkotika, serta kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya narkotika.