Alamat Kantor BPN Kanwil DIY

Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah sebuah lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Tujuan utama BPN adalah untuk menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan administrasi pertanahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan memastikan perlindungan hak-hak masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah secara tepat guna.

Lembaga ini memiliki beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) yang tersebar di seluruh Indonesia, salah satunya adalah Kanwil DIY. Berikut ini adalah alamat lengkap Kantor BPN Kanwil DIY:

Alamat Kantor BPN Kanwil DIY

Jalan Wates km. 5,5, Gamping, Sleman, DIY, 55281.

Kontak Kantor BPN Kanwil DIY

Telepon: 0274-387772
Fax: 0274-387773
Email: [email protected]

Kantor BPN Kanwil DIY beroperasi setiap hari selama jam kerja pada pukul 08.00 – 16.00 WIB. Kantor ini memiliki berbagai layanan yang ditawarkan, mulai dari layanan pengurusan sertifikat tanah, perizinan pertanahan, pemetaan pertanahan, dan pengelolaan lahan.

Prosedur Layanan di Kantor BPN Kanwil DIY

Untuk mendapatkan layanan dari Kantor BPN Kanwil DIY, pengunjung harus melakukan proses antrian terlebih dahulu. Setiap pengunjung akan mendapatkan nomor antrian sesuai dengan layanan yang diminta. Pengunjung harus menunggu sampai nomor antrian mereka dipanggil oleh panitia yang bertugas untuk menyelesaikan proses pengurusan dokumen.

Selain itu, pengunjung juga harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke Kantor BPN Kanwil DIY. Dokumen yang diminta berbeda-beda sesuai dengan jenis layanan yang diambil. Setelah dokumen lengkap, maka prosedur layanan di Kantor BPN Kanwil DIY akan segera berjalan.

Syarat & Ketentuan Layanan di Kantor BPN Kanwil DIY

Untuk layanan pengurusan sertifikat tanah, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPN. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  • Hak atas tanah yang akan diajukan harus sudah sah dan berdasarkan putusan pengadilan.
  • Pemohon harus memiliki fotokopi ijazah atau surat keterangan dari pengadilan.
  • Pemohon wajib membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan.
  • Pemohon harus hadir sendiri untuk proses pengurusan sertifikat tanah.

Selain itu, ada beberapa ketentuan lain yang harus dipatuhi oleh pengunjung di Kantor BPN Kanwil DIY. Seperti, tidak menggunakan tanda kata kasar, tidak berteriak-teriak, tidak memotong antrian, tidak membawa senjata, dan lain sebagainya.

Fasilitas di Kantor BPN Kanwil DIY

Kantor BPN Kanwil DIY dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang memudahkan warga untuk mendapatkan layanan yang diinginkan. Beberapa fasilitas tersebut antara lain:

  • Ruang tunggu yang nyaman.
  • Konsultasi gratis tentang masalah pertanahan.
  • Tersedia berbagai peta pertanahan.
  • Kios informasi untuk memudahkan pengunjung.
  • Tersedia jasa fotokopi dan pencetakan dokumen.
  • Wifi gratis untuk memudahkan pengunjung mengakses informasi.
  • Ruang bersantai untuk menghilangkan kejenuhan.

Kesimpulan

Kantor BPN Kanwil DIY adalah salah satu lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Kantor ini beroperasi setiap hari kerja pada pukul 08.00 – 16.00 WIB. Kantor ini menyediakan berbagai layanan, seperti layanan pengurusan sertifikat tanah, perizinan pertanahan, pemetaan pertanahan, dan pengelolaan lahan. Untuk mendapatkan layanan dari Kantor BPN Kanwil DIY, pengunjung harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan melakukan antrian terlebih dahulu. Kantor ini juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang memudahkan warga untuk mendapatkan layanan yang diinginkan.