Alamat Kantor Direktorat Jenderal Migas

Direktorat Jenderal Migas adalah salah satu direktorat jenderal di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian ini berperan untuk mengatur, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi pengelolaan sumber daya migas, serta menyusun kebijakan dan program pengelolaan sumber daya migas. Direktorat Jenderal Migas bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan komersial di sektor migas di Indonesia.

Kantor Direktorat Jenderal Migas berlokasi di Jalan Lapangan Banteng Timur No.2, Jakarta Pusat. Kantor ini terletak di tengah-tengah ibu kota dan sangat mudah diakses dari berbagai titik di Jakarta. Kantor ini berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 2,5 hektar yang dibangun pada tahun 1980-an dengan menggunakan arsitektur modern. Kantor ini memiliki sejumlah fasilitas penting seperti kantor, taman, kantin, ruang rapat, dan lain-lain.

Kantor Direktorat Jenderal Migas memiliki kompleks gedung tiga lantai dengan luas total sekitar 5.000 m2. Gedung ini dilengkapi dengan lokasi rapat, ruang kerja, dan lain-lain. Kantor ini juga memiliki jalur khusus yang dapat digunakan oleh pejabat penting. Kantor ini juga dilengkapi dengan mesin yang diperlukan untuk menyimpan dan mencetak dokumen penting.

Kantor Direktorat Jenderal Migas memiliki sejumlah departemen yang bertanggung jawab atas berbagai kegiatan yang berhubungan dengan sektor migas. Beberapa departemen yang ada di Kantor Direktorat Jenderal Migas antara lain Departemen Pengelolaan Sumber Daya Migas, Departemen Pengaturan, Departemen Pengawasan dan Konsultasi, Departemen Penyidikan dan Penegakan Hukum, dan lain-lain. Departemen-departemen ini bertanggung jawab untuk mengelola dan mengatur sektor migas di Indonesia.

Kantor Direktorat Jenderal Migas juga memiliki sejumlah unit kerja yang bertugas untuk mengawasi, mengelola, dan mengatur segala hal yang berhubungan dengan sektor migas. Beberapa unit kerja yang ada di Kantor Direktorat Jenderal Migas antara lain Unit Kerja Pengaturan Harga, Unit Kerja Pengawasan Jasa Migas, Unit Kerja Penyidikan dan Penegakan Hukum, Unit Kerja Pengawasan dan Pemantauan Lingkungan, dan lain-lain.

Kantor Direktorat Jenderal Migas juga memiliki unit kerja khusus yang bertanggung jawab untuk menyediakan informasi kepada publik tentang sektor migas. Beberapa unit kerja khusus ini antara lain Unit Kerja Informasi Migas, Unit Kerja Kerjasama Internasional, Unit Kerja Relasi Masyarakat, dan lain sebagainya.

Kantor Direktorat Jenderal Migas dapat dihubungi melalui nomor telepon (021) 3456789 atau melalui alamat email info@direktormigas.go.id. Kantor ini juga memiliki laman web resmi yang dapat diakses melalui alamat www.direktormigas.go.id. Di laman web ini, Anda dapat menemukan informasi terbaru tentang kegiatan Direktorat Jenderal Migas dan program-program yang sedang berjalan.

Kesimpulan

Kantor Direktorat Jenderal Migas merupakan salah satu direktorat jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan komersial di sektor migas di Indonesia. Kantor ini berlokasi di Jalan Lapangan Banteng Timur No.2, Jakarta Pusat. Kantor ini dilengkapi dengan sejumlah fasilitas penting dan memiliki sejumlah departemen dan unit kerja yang bertugas untuk mengawasi, mengelola, dan mengatur segala hal yang berhubungan dengan sektor migas. Anda dapat menghubungi Kantor Direktorat Jenderal Migas melalui nomor telepon (021) 3456789 atau melalui alamat email info@direktormigas.go.id.