Alamat Kantor Catatan Sipil di Makassar

Kantor Catatan Sipil di Makassar adalah salah satu cabang dari Kantor Catatan Sipil yang ada di Indonesia. Pemerintah Indonesia menyelenggarakan Kantor Catatan Sipil untuk menangani berbagai hal berkenaan dengan kependudukan. Kantor Catatan Sipil Makassar merupakan salah satu Kantor Catatan Sipil yang memiliki tugas dan kewajiban untuk membantu masyarakat di Kabupaten Makassar dalam hal menangani berbagai macam permasalahan kependudukan.

Fungsi Kantor Catatan Sipil Makassar

Kantor Catatan Sipil Makassar memiliki fungsi yang cukup penting, yaitu menyelenggarakan berbagai macam layanan administrasi kependudukan. Hal ini termasuk dalam pengurusan administrasi pengurangan penduduk, pencatatan kelahiran dan kematian, perubahan nama, pencatatan pernikahan, pencatatan pembuatan kartu tanda penduduk, dan lain-lain.

Selain itu, Kantor Catatan Sipil Makassar juga berfungsi untuk memberikan layanan informasi kependudukan kepada masyarakat di Kabupaten Makassar. Masyarakat dapat mendapatkan informasi terkait pengurusan administrasi kependudukan, baik itu mengenai prosedur pengurusan, syarat-syarat yang diperlukan, waktu pengurusan administrasi, lokasi Kantor Catatan Sipil Makassar, dan lain sebagainya.

Alamat Kantor Catatan Sipil Makassar

Kantor Catatan Sipil Makassar berada di Jl. Ade Irma Suryani No. 8, Kota Makassar. Kantor ini dapat ditemukan dengan mudah dengan melihat petunjuk jalan yang ada di sekitar daerah tersebut. Kantor Catatan Sipil Makassar buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 16.00 WITA (Waktu Indonesia Bagian Tengah).

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Kantor Catatan Sipil Makassar melalui telepon dengan nomor 0411-867132 atau mengirimkan email ke alamat kantorcps.makassar@gmail.com. Masyarakat dapat juga mengunjungi website Kantor Catatan Sipil Makassar di www.makassar.go.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang layanan dan program yang ada.

Prosedur Mengurus Administrasi di Kantor Catatan Sipil Makassar

Untuk mengurus administrasi kependudukan di Kantor Catatan Sipil Makassar, masyarakat diharuskan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut tergantung dari jenis administrasi yang diurus. Misalnya, jika masyarakat akan melakukan pengurusan administrasi pencatatan kelahiran, maka masyarakat harus membawa dokumen berupa Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit, Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas, dan KTP ayah dan ibu.

Selain itu, masyarakat juga harus membayar biaya administrasi yang berlaku untuk jenis administrasi yang diurus. Biaya administrasi ini dapat diperoleh di Kantor Catatan Sipil Makassar atau dapat juga dilihat di website Kantor Catatan Sipil Makassar. Setelah mengurus administrasi dan membayar biaya administrasi, masyarakat dapat mengambil hasilnya di Kantor Catatan Sipil Makassar.

Layanan Online dari Kantor Catatan Sipil Makassar

Kantor Catatan Sipil Makassar juga menyediakan layanan online yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan. Layanan online ini tersedia di website Kantor Catatan Sipil Makassar. Dengan menggunakan layanan online ini, masyarakat dapat melakukan pengurusan administrasi tanpa harus datang langsung ke Kantor Catatan Sipil Makassar.

Untuk dapat menggunakan layanan online ini, masyarakat harus melakukan registrasi terlebih dahulu di website Kantor Catatan Sipil Makassar. Setelah selesai melakukan registrasi, masyarakat dapat langsung menggunakan layanan online yang tersedia. Masyarakat dapat juga menghubungi Kantor Catatan Sipil Makassar melalui telepon atau email jika mengalami kesulitan saat menggunakan layanan online.

Kesimpulan

Kantor Catatan Sipil Makassar merupakan salah satu cabang dari Kantor Catatan Sipil yang ada di Indonesia. Kantor ini berfungsi untuk menyelenggarakan layanan administrasi kependudukan dan memberikan informasi kependudukan kepada masyarakat. Alamat Kantor Catatan Sipil Makassar adalah Jl. Ade Irma Suryani No. 8, Kota Makassar dan buka setiap hari dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 – 16.00 WITA. Masyarakat yang ingin mengurus administrasi di Kantor Catatan Sipil Makassar harus membawa dokumen yang diperlukan dan membayar biaya administrasi yang berlaku. Selain itu, Kantor Catatan Sipil Makassar juga menyediakan layanan online yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan.