Kantor BKD Jawa Timur, Alamat dan Kontaknya

Badan Keuangan Daerah (BKD) Jawa Timur adalah salah satu perwakilan dari Badan Keuangan Daerah di Indonesia. BKD berfungsi sebagai bentuk pengelolaan keuangan yang diselenggarakan secara regional dan menjadi salah satu pilar penting dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah di Indonesia. BKD Jawa Timur berlokasi di Jalan Diponegoro no. 54, Kota Surabaya, Jawa Timur. Kantor BKD Jawa Timur hadir sebagai salah satu bentuk pelayanan yang efektif dan efisien bagi masyarakat. Kantor ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 16.30 WIB.

Fungsi dan Tugas BKD Jawa Timur

BKD Jawa Timur memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan di Jawa Timur. BKD Jawa Timur memiliki beberapa fungsi, yaitu: menetapkan anggaran, mengawasi, mengelola dan mengendalikan sumber daya keuangan daerah, mengawasi pengelolaan keuangan daerah, memonitor penerimaan dan pengeluaran daerah, serta mengawasi dan mengendalikan pembiayaan daerah. Selain itu, BKD Jawa Timur juga bertanggung jawab untuk memonitor pelaksanaan dan implementasi kebijakan keuangan daerah, serta mengelola informasi keuangan daerah.

Unit Pelayanan BKD Jawa Timur

BKD Jawa Timur memiliki beberapa unit pelayanan yang melayani masyarakat. Unit-unit pelayanan ini meliputi: Unit Akuntansi, Unit Perencanaan, Unit Pelaporan, Unit Pengendalian Intern, Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Unit Pengawasan, Unit Pembinaan, Unit Kerjasama, Unit Kerja Sama Antar Daerah, serta Unit Pengembangan Sistem Informasi. Semua unit pelayanan ini beroperasi untuk memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat.

Layanan BKD Jawa Timur

BKD Jawa Timur menyediakan beberapa layanan untuk masyarakat. Layanan-layanan ini meliputi: layanan informasi, layanan konsultasi, layanan perizinan, layanan pembayaran, layanan penelitian, layanan pengembangan sistem informasi, layanan pengawasan, layanan kerja sama, layanan pelaporan, layanan publikasi informasi, serta layanan lainnya yang berkaitan dengan keuangan daerah. Semua layanan ini ditujukan untuk membantu masyarakat dalam mengelola keuangan daerah dengan baik dan efektif.

Kontak Kantor BKD Jawa Timur

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang BKD Jawa Timur, masyarakat dapat menghubungi kantor BKD Jawa Timur melalui:

  • Telepon: 031-3545678
  • Email: info@bkd.jatim.go.id
  • Alamat: Jalan Diponegoro No. 54, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Keuntungan Mendaftar BKD Jawa Timur

Dengan mendaftar di BKD Jawa Timur, masyarakat akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:

  • Dapat mengakses informasi mengenai keuangan daerah.
  • Mendapatkan informasi mengenai perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.
  • Mendapatkan layanan konsultasi, perizinan, dan pembayaran.
  • Mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan dan implementasi kebijakan keuangan daerah.
  • Mendapatkan layanan pengembangan sistem informasi dan penelitian.
  • Mendapatkan layanan pengawasan dan publikasi informasi.

Syarat Dan Ketentuan Mendaftar BKD Jawa Timur

Untuk mendaftar di BKD Jawa Timur, masyarakat harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut:

  • Masyarakat harus berusia minimal 18 tahun.
  • Masyarakat harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga.
  • Masyarakat harus menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan salinan KTP.
  • Masyarakat harus menyediakan surat keterangan domisili.
  • Masyarakat harus menyediakan salinan Kartu Keluarga.

Kesimpulan

Badan Keuangan Daerah (BKD) Jawa Timur adalah salah satu perwakilan dari Badan Keuangan Daerah di Indonesia. BKD Jawa Timur beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 16.30 WIB. BKD Jawa Timur memiliki beberapa fungsi dan tugas untuk membantu masyarakat dalam mengelola keuangan daerah dengan baik dan efektif. BKD Jawa Timur juga menyediakan beberapa layanan dan unit pelayanan untuk masyarakat. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang BKD Jawa Timur, masyarakat dapat menghubungi kantor BKD Jawa Timur melalui telepon, email, atau alamat. Dengan mendaftar di BKD Jawa Timur, masyarakat akan mendapatkan manfaat dan layanan yang bermanfaat. Namun, masyarakat harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditentukan sebelum mendaftar.