Alamat Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Singapore

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Singapura. Negara ini memiliki Kantor Kedutaan Besar di sana yang bertugas melayani dan meningkatkan hubungan diplomatik antara kedua negara. Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Singapura ini didirikan pada tahun 1966 dan telah menjadi bagian penting dari diplomasi antara kedua negara. Berikut adalah alamat Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Singapura.

Alamat

Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia
50, Jalan Sultan, #07-01, Sultan Gate
Singapura 198486

Jam Buka

Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Singapura buka setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 16.00. Pada hari Sabtu, jam operasionalnya adalah dari 08.00 sampai 12.00. Namun demikian, ada beberapa hari di tahun ini di mana Kantor Kedutaan Besar akan ditutup, seperti pada hari libur nasional Indonesia.

Fasilitas

Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Singapura menyediakan berbagai jenis layanan kepada warga negara Indonesia yang tinggal di Singapura. Layanan ini meliputi bantuan hukum, informasi kewarganegaraan, layanan administrasi, layanan perjalanan, layanan surat-menyurat, informasi paspor, dan lain sebagainya. Kantor Kedutaan Besar juga menyediakan informasi tentang program kursus dan pelatihan yang ditawarkan oleh Indonesian Embassy di Singapura.

Kontak

Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Singapura telah menyediakan nomor telepon, alamat email, dan alamat website untuk memudahkan warga negara Indonesia untuk menghubungi mereka. Nomor telepon Kantor Kedutaan Besar adalah +65 6350 4376. Alamat email mereka adalah singapore@indonesian.org.sg dan website mereka adalah www.indonesian.org.sg.

Prosedur Pembuatan Paspor

Untuk membuat paspor Indonesia di Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, seseorang harus memenuhi persyaratan berikut: Menyertakan formulir aplikasi yang telah ditandatangani, pasfoto berukuran 4x6cm, salinan kartu identitas, dan biaya pembuatan paspor yang disetujui. Setelah menyelesaikan semua persyaratan, warga negara Indonesia harus mengantre di Kantor Kedutaan Besar untuk diproses.

Layanan lain

Selain layanan kewarganegaraan dan pembuatan paspor, Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Singapura juga menyediakan layanan lain seperti: layanan visa, informasi peluang bisnis, informasi pendidikan, layanan konsultasi hukum, dan layanan lainnya. Kedutaan Besar juga menyediakan informasi tentang program-program pemerintah dan wisata Indonesia.

Kunjungan Ke Kantor Kedutaan Besar

Untuk mengunjungi Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, seseorang harus membuat janji terlebih dahulu. Kunjungan ke Kantor Kedutaan Besar juga harus dilakukan pada jam-jam operasional yaitu Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 dan Sabtu pukul 08.00 sampai 12.00. Ketika datang ke Kantor Kedutaan Besar, seseorang harus membawa kartu identitas yang masih berlaku untuk verifikasi.

Kesimpulan

Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura adalah salah satu kantor yang bertugas melayani dan meningkatkan hubungan diplomatik antara kedua negara. Kantor ini menyediakan layanan kewarganegaraan dan pembuatan paspor, layanan visa, informasi peluang bisnis, pendidikan, konsultasi hukum, dan layanan lainnya. Warga negara Indonesia yang ingin mengunjungi Kantor Kedutaan Besar harus membuat janji terlebih dahulu dan membawa kartu identitas yang masih berlaku.